TERNATE, KAIDAH MALUT – DPRD Kota Ternate akan memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Ternate Rus’an M. Nur Thaib dalam waktu dekat. Pemanggilan itu terkait proyek fiktif di Kelurahan Jati, Ternate, Maluku Utara.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III Anas U. Malik, Senin, 05 Juni 2023.
Anas menegaskan, Kadis PUPR Kota Ternate harus mempertanggungjawabkan permasalahan yang terjadi.
“Setelah reses kami panggil,” tegas Anas.
Menurut politisi Partai Golkar itu, protek fiktif kurang lebih senilai Rp120 juta yang dikerjakan PUPR dan CV Tiga Putra Aryaguna, ada indikasi pemalsuan dokumen.
Pekerjaan itu menggunakan APBD Tahun 2022, namun diduga telah menyalahi aturan. Lantaran ada pencairan 100 persen, namun realisasi fiktif.
Lokasi pekerjaan terletak di Kelurahan Jati RT 14/RW 07 dengan nomenklatur peningkatan jalan dari tanah ke aspal, dengan pagu anggaran Rp130 juta.
“Ini ada indikasi pemalsuan dokumen, maka itu bagi pihak-pihak yang memalsukan dokumen harus pertanggungjawabkan secara proses hukum. Karena itu kejahatan,” ujar Anas.
Olehnya itu, Komisi tiga akan segera memanggil Kadis dan pihak kontraktor untuk bisa memberikan keterangan, terkait proses administrasi.
Walau sudah ada pengembalian, namun Komisi tiga tetap meminta pertanggungjawaban administrasi dari kedua belah pihak.
“Biar sudah dikembalikan, tapi ini soal administrasi yang diduga ada pemalsuan dokumen. Itu yang akan kita telusuri,” tandasnya. (*)