TERNATE, KAIDAH MALUT – Majelis kode etik telah memeriksa Kepala Dinas Perindustrian dan Perindag (Disperindag) Kota Ternate, Muchlis Djumadil yang dinonaktifkan sementara.
Pemeriksaan dilakukan, Senin, 05 Juni 2023 pagi tadi dengan menghadirkan Ketua Tim Pemeriksa Jusuf Sunya, Muchlis Djumadil, Inspektur Inspektorat, Bagian Hukum Setda Kota Ternate, dan 2 orang staf pembantu di BPKSDM Kota Ternate.
“Kita juga telah melakukan konfirmasi pendalaman tentang video yang viral,” kata Ketua Tim Pemeriksa Jusuf Sunya.
Dalam kasus ini, majelis telah mengumpulkan keterangan dari Muchlis Djumadil, sembari membuat kesimpulan. Setelah itu, hasilnya akan diserahkan kepada Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.
“Secepatnya akan kami serahkan ke Pak Wali Kota. Sisa membuat kesimpulan. Karena Wali Kota sebagai pejabat pimpinan kepegawaian untuk ditindaklanjuti, sesuai dengan tingkat disiplin,” terang Jusuf.
Dari hasil video, Jusuf mengaku telah meminta klarifikasi dari Muchlis Djumadil. Hanya saja, dalam masalah ini, memang tidak ada video pembanding.
“Videonya itu satu-satu sehingga tidak ada video pembanding. Tapi dari situ, kita lakukan pengembangan karena di lokasi kejadian juga, ada beberapa staf Disperindag dan ada pula pedagang. Jadi nanti kita kembangkan untuk mengambil kesimpulan. Hasilnya ada di Wali Kota,” kata Jusuf.
Ia bilang, hasil pemeriksaan tentu proposional dan sesuai kode etik ASN. Sidang tersebut hanya dilakukan satu hari.
“Surat sementara dikaji dari UU Nomor 5 dan PP Nimor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, dan juga soal kode etik,” jelasnya.
Persoalan Muchlis bisa kembali menjabati posisinya sebagai kepala dinas, Jusuf sendiri menyebut itu adalah kewenangan Wali Kota.
“Kesimpulannya kita akan rekomendasikan secepatnya ke Wali Kota,” timpalnya.
Sementara untuk hasil Uji Kompetensi terhadap 6 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkot Ternate, Jusuf menambahkan, sementara dalam tahapan penyelesaian administrasi.
“Hasilnya akan kita laporkan ke Wali Kota, setelah itu akan dimasukkan ke KASN,” tambahnya.
Mantan Kabag Humas Setda Kota Ternate itu bilang, dari ke-6 ASN itu belum ada yang masuk masa pensiun. Hanya saja, ini dilakukan berdasarkan rekomendasi KASN.
Nanti juga, lanjut dia, akan ada skoring. Apabila dari enam kadis itu teruji kinerjanya baik, maka bisa saja ditempatkan kembali ke instansi yang bersangkutan. Atau bisa pula dipindahkan ke dinas lain.
“Karena sudah di atas lima tahun tentu seperti Capil dan Inspektorat harus dilakukan Ukom,” tandasnya. (*)