“Adanya undangan-Undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik ini kita dapat bersama-sama untuk mendorong, agar pemerintah memberikan pelayanan informasi publik terhadap masyarakat,”
Sosiolog Maluku Utara, Herman Oesman mengatakan tantangan seorang pekerjaan media saat ini telah menghadapi persaingan yang sangat besar dengan media sosial dalam memberikan informasi kepada publik. Apalagi saat ini, pers telah diperhadapkan dengan banjir informasi menjelang pemilu tahun 2024 mendatang.
Fakta menunjukan bahwa kehadiran media sosial, masyarakat terlebih dahulu mendapatkan informasi melalui media sosial, sehingga yang dikhawatirkan adalah media sosial mengambil alih peran media massa. Kebebasan pers telah dirampok oleh kehadiran media sosial, meskipun disisi lain tidak bisa menghindar dari media sosial.
Media dan ruang publik harus berjalan beriringan, karena menghasilkan dua fungsi yaitu mengantar informasi tentang publik dan media harus membentuk arah pikiran publik. Olehnya itu, seorang jurnalis harus mampu memberikan informasi atau berita yang lebih akurasi dan mendalam serta mengandung pencerdasan publik.
“Media harus mampu membongkar setiap kebijakan yang dirahasiakan oleh penguasa. Media tidak hanya memberikan informasi, akan tetapi mampu menjadi investigator dan penyaksi atas kejadian yang terjadi di masyarakat. Media harus menjadikan masyarakat sebagai mitra dalam rangka menghasilkan berita secara bersama,”
Praktisi Media Maluku Utara, Asgar Saleh menyebutkan problem independensi media bukan datang dari dari luar media, tetapi dalam media itu sendiri. Pekerjaan media saat ini bukan lagi berada pada kebenaran. Namun pada kepentingan sepihak.