Selasa, 26 November 2024

Isi Grup WA Komisioner Bawaslu Malut Bareng Timsel dan Kader Parpol Terbongkar

Anwar Kadir A. Gafur (tengah) saat menggelar konferensi pers (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Salah satu Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara diduga mengintervensi proses seleksi Komisioner Bawaslu kabupaten/kota.

Dugaan itu mencuat usai mantan anggota timsel kabupaten/kota, Anwar Kadir A. Gafur membongkar percakapan grup WhatsApp, yang sebelumnya dibuat Komisoner Bawaslu Malut, Adrian Yoro Nalleng.

Anwar yang juga Dosen Universitas Pasifik Pulau Morotai itu, mengungkapkan hal tersebut saat menggelar konferensi pers, Sabtu, 06 Mei 2023.

Anwar sendiri diberhentikan sebagai timsel zona II oleh Bawaslu RI.

Menurut Anwar, ia didepak usai dituduh menerima suap sejumlah uang dan laptop.

Namun ia menegaskan, tuduhan tersebut tanpa disertai bukti. Bahkan ia tak pernah dimintai klarifikasi soal tudingan itu.

Anwar mengungkapkan, alasan sebenarnya ia diberhentikan lantaran enggan mengikuti instruksi Adrian.

“Adrian membuat grup WhatsApp yang diberi nama The A-Team. Di dalam grup itu ada saya, lalu orang bernama Ian Syah, Reinnel Kristo, dan beberapa timsel lain yakni Lilian Apituley, Jerizal Petrus, dan Awaluddin,” ungkap Anwar.

Lilian dan Jerizal merupakan timsel zona I wilayah Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Pulau Morotai. Sedangkan Anwar dan Awaluddin timsel zona II wilayah Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu, Kota Ternate, dan Kota Tidore Kepulauan.

Dalam grup WA tersebut, Adrian menyatakan grup dibuat untuk memudahkan komunikasi penugasan timsel. Ia juga bilang, seluruh instruksi penugasan berasal dari Ian Syah. Sedangkan dirinya melalui Kristo akan mengkomunikasikan kepentingan strategis dan teknis internal Bawaslu maupun penugasan dari pusat.

“(Awalnya) saya tidak tahu Ian Syah ini siapa ternyata dia adalah orang partai. (Lalu) kenapa saya harus ikut?” ujar Anwar.

Belakangan, Anwar mengetahui Ian Syah yang dimaksud diduga adalah kader PDIP.