TERNATE, MALUT KAIDAH – Petugas Polantas Polres Ternate mengempeskan ban mobil milik lima anggota DPRD Kota Ternate, karena parkir tidak pada tempatnya.
Anggota dewan yang terhormat itu, memarkir mobil mereka di jalan depan Kantor Badan Perencanan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) sehingga menimbulkan kemacetan.
Informasi yang dihimpun malut.kaidah.id, Kamis, 19 Agustus 2021, sekira 14 mobil yang parkir di tepi jalan raya, tapi hanya lima mobil anggota dewan itu saja yang bannya dikempesi polisi.
Salah seorang anggota Polantas Polres Ternate saat ditemui di lokasi mengaku, pihaknya mengambil tindakan mengempeskan ban mobil itu, lantaran menimbulkan kemacetan.
Menurutnya, jalan depan kantor Bappelitbangda ini sebetulnya dilarang parkir, sebab berdekatan dengan traffic light.
“Tadi kita sudah sampaikan agar pindahkan mobil di sisi kanan kiri saja biar satu jalur semua, tetapi tidak ada yang hiraukan sehingga kita kasih kempes saja ban mobil yang parkir sebelah kanan,” ujar anggota Polantas itu.
Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Sudarno, mengaku kesal atas kejadian tersebut. Dia kaget setelah mengikuti rapat dan hendak pulang, tapi mendapati ban mobilnya kempes.
“Kalau kempeskan ban mobil karena salah parkir, jangan pilih kasih, kenapa tidak kempeskan semua?,” sesalnya.
Apalagi, kata dia, belum ada Peraturan Daerah Kota Ternate yang mengatur tentang parkir liar.
“Jadi jangan main kempes begini,” ujar Sudarno dengan nada kesal.
Sudarno, justru menyalahkan petugas Polantas yang mengempeskan ban mobil tersebut.
“Anggota Polantas yang bertugas lalu mengempeskan ban mobil itu justru tidak bertangung jawab,” sesalnya.
Ia bilang, anggota polantas yang bertugas, jika melihat mobil parkir liar lalu berpotensi menimbulkan kemacetan, maka harus memberitahu kepada pemilik mobil tersebut.
“Kalau terjadi macet begini harusnya mereka panggil, supaya ada yang pindahkan mobil, kalau kempes begini bagaimana mobil bisa jalan justru akan menimbulkan macet lagi,” kata Sudarno.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Setiaji, membenarkan anggotanya mengambil langkah tersebut, lantaran adanya keluhan dari masyarakat.
“Sebelum anggota kempesken ban mobil, anggota menyuruh salah satu pegawai untuk panggil pemilik kendaraan. Ditunggu hingga 30 menit tidak ada yang keluar, anggota langsung kempeskan,” katanya menjelaskan.
Meski begitu, Setiaji mengakui ban mobil yang dikempeskan, merupakan mobil anggota DPRD Kota Ternate yang parkir di kanan dan kiri bahu jalan dekat traffic light.
“Syukur-syukur kami tidak tilang, hanya dikempeskan. Ketika pemilik mobil keluar, dia bilang dia anggota DPRD. Saya tidak tebang pilih, mau anggota dewan atau siapa, yang jelas dia melanggar aturan, saya tindak,” tegasnya.
Setiaji bilang, anggota DPRD harus menyuarakan suara rakyat ketika rakyat sedang susah, bukan malah menyusahkan rakyat.
“Yang bersangkutan anggota dewan, wakil rakyat, kenapa menyusahkan rakyat?,” pungkasnya.*