Selasa, 26 November 2024

PPPK Nakes Ternate Resmi Terima SK Pengangkatan

Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Penyerahan SK Pengangkatan kepada PPPK Formasi Kesehatan Tahun 2022 (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan formasi tahun 2022.

Penyerahan SK ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja, berlangsung di Kantor Wali Kota Ternate, Rabu, 03 Mei 2023.

Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly menjelaskan, pada formasi kali ini Pemkot Ternate menerima sebanyak 31 PPPK tenaga kesehatan.

Mereka mengisi 12 formasi bidang kesehatan di lingkup Pemkot Ternate.

“Jadi yang lulus itu sebanyak 31 orang dari tes CAT. Adapun rinciaannya formasi yang terisi itu ada 12 formasi,” kata Samin.

Ia menyebut, 12 formasi tersebut yakni tenaga dokter berjumlah 3 orang, ahli administrator kesehatan 3 orang, epidemologi kesehatan 1 orang.

“Kemudian nutrisionis 1 orang, terampil nutrisionis 5 orang, dan selanjutnya yang lain ada tambahan pranata lab kesehatan, radiografer dan sanitarian, sehingga totalnya keseluruhan 31 orang,” ucapnya.

Menurut Samin, pada formasi PPPK ini, Kota Ternate paling cepat mengurus NIP dibandingkan kabupaten/kota lain di Maluku Utara.

“Bahkan atas kebijakan Pak Wali masa penjanjian kerja P3K kesehatan ini langsung selama lima tahun,” cetusnya.

Sedangkan, lanjutnya, formasi yang tidak diisi karena tidak memenuhi passing grade yang ditetapkan ada satu orang dokter kemudian tujuh orang tenaga promosi kesehatan.

“Untuk tenaga promosi kesehatan di Kota Ternate memang masih kekurangan 40 orang, karena itu tahun depan formasi yang sudah ditandatangani Pak Wali Kota itu sekitar 150 orang,” jelasnya.

Sementara Wali Kota Ternate yang turut menyerahkan SK dalam kesempatan tersebut menekankan agar kinerja PPPK dapat ditingkatkan.

“Kinerja harus ditingkatkan. Tahun ini memang penerimaan pegawai kuotanya diperkecil, tetapi penerimaan PPPK lebih besar.

Wali Kota menambahkan, formasi PPPK sejarinya memberikan peluang terhadap masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sebab perjanjian kerja ini penting, karena menyangkut TPP, menyangkut penilaian objektif dan subjektif yang dilakukan oleh pimpinan OPD,” tukasnya. (*)