Selasa, 26 November 2024

Nyaleg DPR RI, Wawali Ternate Undur Diri dari Jabatan

Ketua DPW PKB Malut, Jasri Usman (Nita/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran Jasri tersebut untuk memenuhi syarat sebagai calon DPR RI.

Ketua LPP DPW Partai Kebangkitan Bangsa Maluku Utara Muksin Amrin, yang menyampaikan kepastian hal tersebut pada Jumat, 28 April 2023.

Menurut Muksin, pengunduran diri Jasri telah disampaikan ke DPRD dan diterima Ketua DPRD Muhajirin Bailussy. Surat itu disampaikan Muksin mewakili Jasri.

“Surat pernyataan pengunduran diri itu untuk memenuhi syarat calon anggota DPR RI. Karena partai mengusulkan beliau sebagai salah satu calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Maluku Utara,” ungkap Muksin.

Pengunduran diri ini, kata dia, sesuai UU 7/2017 dan Peraturan Pemerintah 32/2018.

Di mana calon anggota DPR RI harus mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah.

“Ini juga sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR termasuk lampiran Nomor 1 PKPU tentang jadwal bahwa KPU akan membuka pendaftaran tanggal 1 Mei sampai 15 Mei 2023,” terangnya.

Menurutnya, DPP PKB akan melakukan pendaftaran ke KPU RI.

Para calon sudah harus melengkapi minimal dua surat, yakni surat pengunduran diri dan surat tanda terima dari DPRD.

“Suratnya sudah saya sampaikan, dan tanda terima juga sudah diterima. Surat itu akan kita ajukan ke DPP sebagai syarat calon dan akan diserahkan ke KPU RI,” ujar Muksin.

Selama daftar calon tetap (DCT) legislatif belum keluar, sambungnya, Jasri masih tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Wakil Wali Kota.

Hal ini akan berlangsung sampai penetapan DCT pada November 2023, atau sampai terbitnya SK pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri.

“Soal pengganti Jasri, sudah dibicarakan di DPW. Kami menyerahkan ke DPC PKB Ternate, untuk menentukan nama yang akan diajukan sebagai pengganti. Karena dalam ketentuan PKB sebagai partai pengusung yang mengajukan calon pengganti ke DPRD untuk diparipurnakan,” tuturnya.

“Namun untuk penentuan nama calon pengganti, diputuskan oleh DPC. Itu nanti yang akan berkoordinasi langsung dengan DPW dan DPP untuk memutuskan dalam waktu singkat,” tandasnya. (*)