TERNATE, KAIDAH MALUT – Kuasa Hukum Romy S. Djafaar membantah tudingan yang ditujukan, kepada kliennya Munira Sagaf.

Sebelumnya, Munira Sagaf dilaporkan oleh Astri H. Fabanyo ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana perampasan, pengancaman dan penggelapan aset pada bulan Oktober 2022 lalu.

Menurut Romy, apa yang disangkakan kepada kliennya itu tidak benar.

Ia menjelaskan, kliennya Munira Sagaf yang juga anggota DPRD Kota Ternate itu, tidak melakukan perbuatan melawan hukum, berupa perampasan, pengancaman dan penggelapan aset seperti yang dituduhkan oleh pihak pelapor.

“Yang pelapor tentang penggelapan surat-surat itu tidak terjadi sesuai yang dituduh. Karena awalnya berkas-berkas yang dimaksud atas milik pelapor (Astri) itu, itu memang di rumah yang Munira tempati saat ini. Dan itu juga atas nama Munira Sagaf,” jelas Romy saat dikonfirmasi via telepon, Kamis, 20 April 2023.

Ia menuturkan, bahwa pelapor juga masih menempati rumah yang berlokasi di Kelurahan Tarau, semua berkas juga ada di rumah tersebut. Sehingga, apabila kliennya disebut telah merampas itu tidak benar. Sebab rumah yang dipersoalkan, masih ditempati juga oleh pelapor.

“Ibu Astri masih menempati rumah di Tarau dan berkas-berkas juga ada di situ. Jadi tuduhan kepada Ibu Munira itu tidak benar. Atau misalnya Ibu Munira ke tempatnya Ibu Astri lalu mengancam, atau mengambil berkas dan barang, itu juga tidak seperti itu,” tutur Romy.

Romy menegaskan, pengacara pelapor telah menyampaikan sesuatu yamg tidak benar melalui beberapa media online dan cetak.

“Baik rumah di Fitu maupun di Tarau itu masih atas nama Ibu Munira Sagaf. Tetapi Ibu Astri masih menempati rumah itu,” terangnya.

Pihaknya sangat menyayangkan sikap kuasa hukum pelapor, yang meminta agar Munira Sagaf diberi sanksi dari internal DPRD Kota Ternate.

Tahapan status hukum dari penyeledikan menjadi penyidikan, itu masih bersifat dugaan atas pelaporan dari pelapor. Olehnya itu, belum ada penetapan tersangka bahkan belum ada putusan pengadilan.

“Kok bisa gitu ada statemen untuk meminta hal-hal seperti itu di BK DPRD? Nah, ini kami sangat sayangkan, sebab sebagai praktisi hukum atau seorang pengacara, mestinya sudah harus memahami bahwa kita harus punya bukti. Yah, minimal harus ada putusan pengadilan barulah bisa membuat statemen seperti itu. Itu kan yang disampaikan Pak Roslan itu yah,” sesalnya.

“Itu statemen yang sangat keliru dan tidak mendasar,” sambungnya.

Romy menyebut, kliennya juga telah melaporkan tudingan yang disangkakan ke Polda Maluku Utara.

“Yang jelas melaporkan yang bersangkutan Ibu Astri, termasuk juga lahan yang di Fitu yang disebut bukan milik Ibu Munira,” tukasnya. (*)