Selasa, 26 November 2024

Kasus Oknum Anggota DPRD Ternate Dinaikkan Jadi Penyidikan

Polda Maluku Utara (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Polda Maluku Utara menaikkan status hukum Munira Sagaf dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Anggota DPRD Kota Ternate Fraksi PDI Perjuangan itu, diduga melakukan tindak pidana perampasan, pengancaman dan penggelapan aset.

Munira lantas dilaporkan oleh pelapor atas nama Astri H. Fabanyo ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, pada bulan Oktober 2022.

Roslan selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan Munira Sagaf ke Dit Reskrimum atas dugaan perampasan, pengancaman dan penggelapan aset.

“Jadi laporan pengaduan klien kami sejak Oktober 2022 lalu, dengan dasar laporan dugaan perampasan, pengancaman dan penggelapan. Atas dasar itu kami penasehat hukum pelapor mengapresiasi kinerja penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara, yang sangat profesional dalam menangani laporan kami,” kata Roslan, Rabu, 19 April 2023.

Roslan bilang, Penyidik Dit Reskrimum sudah melakukan gelar perkara. Bahkan saat ini status hukumnya naik menjadi penyidikan.

Status hukum tersebut, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 April 2023.

Atas dasar SPDP itu, lanjut dia, Penyidik telah yakin adanya perbuatan pidana atas laporan kliennya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam. Hal ini 2 alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

“Saat ini tinggal menentukan siapa saja pihak yang patut dan dapat dimintai pertanggungjawaban, atas kerugian yang dialami oleh klien kami sebagai pelapor,” tegasnya.

Menurut dia, setelah Dit Reskrimum Polda Maluku Utara meningkatkan status hukumnya, selaku kuasa hukum pelapor tentu ia berharap agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate juga, harus segera memanggil dan memeriksa Munira Sagaf.

“Karena menurut kami, perbuatan terlapor patut diduga masuk dalam pelanggaran etik. Kami berpendapat demikian, karena yang bersangkutan juga sudah pernah dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan dengan dugaan penipuan atau penggelapan,” terang dia.

Penegasan soal kode etik ini penting, agar setiap anggota DPRD Kota Ternate selalu patuh selama menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

“Yang mana sebagai wakil rakyat harus menjadi contoh bagi masyarakat, untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan selalu menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD,” timpalnya.

“Karena kode etik itu penting anggota DPRD,” sambungnya.

Roslan menegaskan, Ketua PDI Perjuangan Kota Ternate maupun Provinsi Maluku Utara harus mengambil langkah yang terukur, dengan memberikan sanksi sesuai AD/ART di internal partai.

Sementara, untuk internal DPRD, sekiranya BK bisa mengambil keputusan tegas. Apabila terbukti bersalah, Ketua DPRD Kota Ternate harus memberi sanksi berat dalam bentuk PAW terhadap Munira Sagaf.

“Hal ini penting lakukan agar menjadi pelajaran bagi oknum-oknum yang lain, agar tidak melakukan atau turut terlibat dalam perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Kasus tersebut sedang di proses,” singkatnya.

Sementara itu, Munira Sagaf yang dihubungi Kru Kaidah Malut tidak merespon. (*)