Senin, 25 November 2024

Disperindag Ternate Bakal Tagih Retribusi Lapak Kota Baru

Kadisperindag Kota Ternate, Muchlis Djumadil (Foto: Rian/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Usai diketahui tak mengantongi izin, sejumlah bangunan lapak di Kota Baru kini mendapat perhatian Pemkot Ternate.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Muchlis Djumadil mengaku pihaknya bakal melakukan penagihan retribusi ke pemilik lapak di Pasar Kota Baru, Ternate Tengah.

“Untuk lapak di Kota Baru baik di lahan parkiran maupun lapak di depan masjid, tetap dikenakan biaya retribusi,” kata Muchlis kepada Kaidah Malut, Selasa, 11 Maret 2023.

Dia mengatakan, pelaksanaan penagihan retribusi itu setelah Disperindag melakukan pengukuran lahan di kawasan lapak para pedagang.

Meski begitu, belum dijelaskan oleh Muchlis berapa biaya retribusi yang dipatok kepada para pedagang musiman tersebut.

“Tim kita sudah mengukur. Untuk pedagang ini nanti dihitung setiap hari (penghasilannya) berapa dan retribusi yang dikenakan pun berapa,” ujar Muchlis.

Sedangkan urusan pengelolaan, kata dia, pihaknya tak begitu ambil pusing.

“Untuk pengelolaan torang so tara tau, yang jelas kalau dia sudah berjualan maka wajib dikenakan retribusi,” jelasnya mengakhiri. (*)