Selasa, 26 November 2024

Kerja Sama Dishub Ternate dengan Pihak Ketiga Jadi Temuan DPRD

Kantor Dishub Ternate (Foto: Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Kerja sama Dinas Perhubungan (Dishub) Ternate dengan pihak ketiga, terkait pengelolaan retribusi parkir tepi jalan menuai protes Pansus DPRD.

DPRD mengaku, ada temuan bermasalah yang terkesan diabaikan Dishub Ternate dalam pengelolaan serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Pansus LKPJ DPRD Ternate, M. Fahrial Yunus Abbas kepada sejumlah awak media, Jumat, 05 April 2023.

Menurut Fahrial, investigasi Pansus DPRD menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan sektor parkir yang ditangani pihak ketiga. Mulai dari tidak sesuainya prosedur kerja sama hingga pelanggaran mekanisme.

Pihak kerja sama yang digandeng Dishub itu yakni PT Intra Mulia Multiteknologi (IMM), yang menangani pengelolaan retribusi parkir tepi jalan.

Sementara PT Stwor menangani parkir khusus di Bandara Sultan Baabullah dan Pelabuhan Semut, Kelurahan Mangga Dua.

“Yang jelas hasil investigasi kami terkait kerja sama pihak ketiga dengan Dishub ini tidak melalui mekanisme sesuai regulasi,” kata Fahrial.

“Sementara itu proses uji cobanya sudah berlangsung beberapa bulan, dan ini harus dilakukan peninjauan kembali, karena tidak ada kepastian hukum,” tambahnya.

Dirinya menyebut, pengelolaan PT Stwor dengan di parkiran Bandara Baabullah dan Pelabuhan Semut, dianggap bermasalah.

Tak tanggung-tanggung, Fahrial juga bilang pemilik perusahaan PT Stwor bermasalah.

“Proses uji cobanya sudah setahun lebih tapi tidak sesuai regulasi, namun Pemkot dalam hal ini Dishub tetap membiarkan hal ini terus dilakukan, akhirnya malah mendatangkan kerugian dan beban utang pihak ketiga kepada daerah,” ujar Politisi PAN tersebut.

Kerja sama lainnya di pasar Kota Baru di sisi Utara, kata dia, Pansus DPRD menemukan inkonsistensi Pemkot terhadap peraturan perundangan.

Karena itu, pihaknya mendesak Pemkot Ternate agar tidak memberikan ruang non prosedural dan bertentangan dengan aturan kepada pihak ketiga.

Fahrial menambahkan, rekomendasi Pansus DPRD terkait temuan ini akan dibacakan pada 14 April 2023.

“Ini sebagai komitmen kemitraan penerapan fungsi check and balance antara DPRD terhadap kinerja Wali Kota Ternate,” tukasnya. (*)