Senin, 25 November 2024

Malik Sillia Sosialisasikan 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara

Sosialisasi empat pilar kebangsaan oleh Anggota DPRD Provinsi Malut, Malik Sillia (Foto: Nita/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Abdul Malik Sillia menggelar sosialisasi empat konsensus berbangsa dan bernegara.

Kegiatan berlangsung di aula hotel Grand Majang Ternate, Senin, 27 Maret 2023.

Dalam sosialisasi tersebut, Dosen STAI Babussalam Kepulauan Sula Sahabuddin Lumbessy, S.PDi., M.PDi hadir sebagai pemateri. Tampak hadir pula Sekretaris DPRD Malut Abubakar Abdullah.

Di kehidupan sehari-hari, kita patut menggaungkan dan mengimplementasikan empat konsensus berbangsa dan bernegara,” kata Malik Sillia dalam sambutannya.

Empat pilar tersebut yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.

Contohnya, dalam Pemilu masih ditemukan tindakan oknum politisi yang memberikan sejumlah uang kepada warga agar memilih politisi tersebut. Praktik-peaktik seperti ini tentu bertentangan dengan empat pilar berbangsa dan bernegara.

Sementara Sahabuddin memaparkan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Masyarakat harus memahami kumpulan nilai-nilai luhur.

Itu juga harus menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.

Pancasila, kata Sahabuddin, memiliki landasan filosofis yang kuat sebagai dasar negara.

Kita bisa menggali landasan dari konsep-konsep dasar yang terkandung dalam Pancasila.

“Yaitu konsep religius, konsep humanis, konsep nasional, konsep sovereinity, dan konsep sosial,” tuturnya.

Peran dan kedudukan Pancasila adalah sebagai dasar negara, jiwa dan kepribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, ideologi, dan tujuan hidup.

“Lalu UUD 1945 sebagai konstitusi yakni sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan.
Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian mayarakat (kontrak sosial)

Artinya konstitusi merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka,” jabarnya.

Sementara NKRI adalah negara kesatuan yang meliputi persatuan seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Memahami pengertian ini, bisa terlihat dari fungsi dan tujuan NKRI sebagai sebuah negara kesatuan yang merdeka dan berdaulat.

“Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum,” terang Sahabuddin.

Ia menambahkan, Bhinneka Tunggal Ika mengandung arti “berbeda-beda tetapi satu jua”. Istilah ini berasal dari buku Sutasoma karangan Empu Tantular.

“Pengertian Bhineka Tunggal Ika ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya, namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air. Dipersatukan dengan bendera, lagu kebangsaan, mata uang, bahasa dan lain-lain yang sama,” tandas Sahabuddin. (*)