Selasa, 26 November 2024

Bea Cukai Ternate Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal

Pemusnahan barang ilegal di Kantor Bea Cukai Ternate (Foto: Nita/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Kantor Pelayanan Bea Cukai Ternate memusnahkan barang ilegal tanpa pita cukai, Senin, 13 Maret 2023. Barang yang dimusnahkan yaitu rokok dan minuman mengandung Etil Alkohol.

Jenis rokok yang dimusnahkan yakni sigeret kretek mesin, sebanyak 560 batang. Sigeret putih mesin sebanyak 242.800 batang.

Sementara minuman Etil Alkohol golongan A sebanyak 11 liter, dan golongan C sebanyak 122,42 liter.

Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Ternate, Shinta Dewi Ariani menjelaskan, penindakan dan pemusnahan barang kena cukai bisa terwujud karena sinergitas.

Baik dari elemen masyarakat dan aparat penegak hukum di wilayah Maluku Utara.

Shinta bilang, barang kena cukai berasal dari Jakarta, Kendal, dan Denpasar. Tujuannya ke Ternate.

“Tujuannya ke Ternate lewat cargo, tapi alamat yang dituju kebanyakan di Desa Lelilef, Halmahera Tengah,” kata Shinta.

“Ada juga di Obi tapi lebih banyaknya di Lelilef,” sambungnya.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp615 juta. Penindakan barang-barang ilegal ini pun, sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor: KEP-43/KBC.1903/2023 tanggal 08 Maret 2023.

“Operasi ini terhitung bulan Juni sampai Desember 2022. Kami juga terus berupaya meminimalisir penyalahgunaan pita cukai, dengan cara penindakan atau operasi pasar,” tukasnya. (*)