Surat ini, sama seperti sebelumnya dari Bagian Hukum, yang menjelaskan alasan ketidakhadiran Tauhid dalam sidang.
“Tujuan surat (panggilan) itu ke kediaman. Istrinya, Ny. Marlisa Marsaoly, yang menerima surat panggilan itu,” ungkap Rahman.
“Kami juga menganggap, saksi ini penting untuk hadir di persidangan,” lanjutnya,
Penting, kata Rahman, karena saksi sebagai Ketua Panitia, dan Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),
“Jadi, kami wajib memeriksa yang bersangkutan,” sambungnya.
Majelis hakim kemudian meminta JPU, menunjukkan surat balasan atas panggilan, yang telah terkirim secara sah dan patut kepada Tauhid.
Tujuannya, agar bisa melihat bersama-sama, termasuk oleh kuasa hukum terdakwa.
Usai melihat surat tersebut, Kuasa hukum terdakwa Sukarjan Hirto, Agus Salim Tampilang, menuturkan pihaknya sudah dua kali memanggil Tauhid, dan surat itu mendapat balasan dari pemerintah.
“Kalau bisa, majelis buatkan penetapan untuk panggilan paksa sesuai Pasal 112 KUHAP,” pintanya.
Ketua Majelis Hakim Khadijah A Rumalean menyampaikan, atas tanggapan kedua belah pihak (JPU dan kuasa hukum terdakwa), maka penting menghadirkan Tauhid di persidangan.
“Saksi Tauhid Soleman itu sangat penting bagi kedua belah pihak, maka majelis akan panggil secara paksa. Penetapannya menyusul karena masih sidang,” pungkasnya. (*)