Selasa, 26 November 2024

Pendaftaran Bakal Calon Ketua KNPI Malut Dibuka

Rapimpurda VII DPD KNPI Malut (Foto: Istimewa/Kaidahmalut)

Hasil Rapimpurda yaitu sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kota Ternate.
  2. Jika tidak berdomisili di Kota Ternate, calon Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Utara bersedia memberikan pernyataan di atas materai Rp10.000, untuk tinggal di Kota Ternate apabila nanti terpilih sebagai Ketua.
  3. Pernah atau sedang aktif dalam kepengurusan DPD KNPI Provinsi Maluku Utara, atau DPD KNPI Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara dan atau pernah menjadi Pimpinan OKP nasional tingkat Provinsi.
  4. Pendidikan minimal S1 dengan melampirkan ijazah.
  5. Usia maksimal 40 tahun dengan membuktikan KTP.
  6. Mengisi surat pernyataan kesediaan menjadi Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Utara.
  7. Memperoleh rekomendasi dukungan minimal 10 (sepuluh) OKP Nasional tingkat provinsi dan 1 (satu) DPD KNPI Kabupaten/Kota.
  8. Setiap DPD KNPI Kabupaten/Kota hanya dapat memberikan rekomendasi dukungan kepada 1 (satu) orang calon.
  9. Mengisi surat pernyataan siap menang dan siap kalah bermaterai Rp10.000.
  10. Daftar riwayat hidup lengkap.
  11. Tidak sedang menjalani hukuman pidana, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  12. Mendaftarkan diri kepada Steering Committee dan mengirimkan (Softcopy) foto berwarna untuk kepentingan publikasi.
  13. Menghubungi Narahubung untuk memperoleh softcopy surat pernyataan yang harus diisi.
  14. Seluruh syarat administrasi dimasukkan dalam map plastik warna biru, kemudian menyerahkannya ke Steering Committee.

Untuk informasi selengkapnya mengenai tahapan pencalonan, pihak bakal calon atau LO dapat berkunjung ke Sekretariat Panitia Musda VII KNPI Malut.

“Atau dapat menghubungi pihak SC dengan nomor kontak 082122516525,” ujar dia.

SC Musda VII KNPI Malut juga membuka pendaftaran, atau registrasi bagi OKP untuk menjadi Peserta Musda.

Registrasi OKP ini juga berdasarkan hasil keputusan Rapimpurda yang terdiri dari 191 OKP Nasional, di tingkat Provinsi yang menjadi peserta Kongres KNPI Jakarta.

Setiap OKP dapat melakukan registrasi dengan memasukan surat rekomendasi delegasi, yang menunjuk 1 orang pengurus sebagai peserta, dan minimal 2 orang pengurus sebagai peninjau.

“Batas waktu registrasi peserta Musda VII berlangsung selama 7 hari di Sekretariat Panitia Musda VII KNPI Malut,” timpalnya.

Sebanyak 191 OKP berhak menjadi peserta Musda.

Hal itu bisa diakses ke Sekretariat Panitia Musda atau melalui pengumuman di media sosial, milik DPD KNPI Malut. (*)