Selasa, 26 November 2024

BKN Gelar Rakor Teknis Optimalisasi Pelayanan Kepegawaian

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar Rapat Koordinasi Teknis Optimalisasi Pelayanan Kepegawaian Tahun 2023.
Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya (Ist/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar Rapat Koordinasi Teknis Optimalisasi Pelayanan Kepegawaian Tahun 2023.

Peserta rakor Regional XI yang meliputi Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara dan Maluku Utara.

Dalam rapat berlangsung Rabu, 01 Maret 2023. Pemerintah Kota Ternate bertindak sebagai tuan rumah.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya dalam sambutannya menyatakan, kegiatan ini sangat strategis,” kata Jusuf.

“Kaena terkait dengan persoalan tata kelola dan optimalisasi pelayanan kepegawaian,” sambungnya.

Forum media menyamakan persepsi, menyatukan cara pandang serta membangun sinergi terhadap persoalan dan permasalahan pelayanan kepegawaian yang menjadi concern rakor ini.

Menurut Jusuf, ada dua hal penting pelayanan kepegawaian yang menjadi sorotan saat ini.

Pertama terkait dengan regulasi terbaru, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ASN.

“Dengan adanya PermenPANRB ini akan semakin mempermudah ASN menduduki jabatan fungsional dalam mencapai target kinerja. Tidak memikirkan Dupak karena semua pejabat fungsional difokuskan pada capaian kinerja organisasi bukan lagi angka kredit,” tuturnya. 

Regulasi ini tentu mengatur tata laksana kepegawaian kita lebih baik, di mana ASN lebih profesional yang didukung dengan pengembangan kapasitas dan kompetensi.

“Harapan kita bahwa dengan Rakor seperti ini selain kita berdiskusi dan menyamakan persepsi–termasuk juga membicarakan isu-isu strategis yang ada di masyarakat semisalnya terkait tenaga non ASN dan PPPK, termasuk juga netralitas ASN,” sambungnya.

Ini sebagai tindak lanjut, dari penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.