TERNATE, KAIDAH MALUT – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ternate kembali pertanyakan kinerja Bawaslu Malut.
Kali ini terkait pengawasan pelaksanaan verifikasi administrasi bakal calon DPD.
PMII menyayangkan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu. Termasuk nama Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang masuk daftar syarat dukungan, salah satu balon DPD RI.
Ketua PMII Cabang Ternate, Alfian M. Ali mengatakan, persoalan itu seharusnya sudah ditemukan oleh Bawaslu saat pengawasan verifikasi administrasi di KPU Malut.
“Mengapa demikian? karena pengawasan tersebut meliputi pengawasan terhadap setiap pemilih pendukung yang berkaitan dengan umur, pekerjaan dan kegandaan dukungan,” jelasnya.
Selain itu, pengawasan dilakukan untuk menemukan dukungan dengan kondisi pendukung belum berumur 17 tahun, dan belum kawin atau belum pernah kawin.
Kemudian pendukung berstatus sebagai prajurit TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu, Bawaslu diduga tidak melakukan pengawasan secara efektif,.