TERNATE, KAIDAH MALUT – Keluarga gadis berinisial NM (19 Tahun) melaporkan salah satu anggota polisi berinisial R ke Polda Maluku Utara, Sabtu, 11 Februari 2023.
Oknum polisi berpangkat Bribda itu, diadukan ke pihak berwajib lantaran diduga telah menghamili NM, dan tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
Diketahui saat ini, R adalah anggota polisi aktif yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganga Maluku Utara, Supriadi Hamisi sekaligus kuasa hukum NM mengatakan, oknum polisi R dilaporkan karena tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab, atas perbuatan yang dilakukan kepada kliennya.
Supriadi bilang, sebelumnya langkah penyelesaian sudah diambil secara persuasif oleh keluarga korban. Bahkan, persoalan ini sudah sampai pada lintas pimpinan. Namun, R tetap kekeh menolak tanggung jawab.
“Untuk menguatkan laporan tersebut, NM juga sudah lakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG) sebanyak dua kali, namun dari janin yang dikandung klien kami tidak diakui, karena menurut R seharusnya usia kandungan berusia 7 bulan bukan 7 lebih masuk 8 bulan,” terang Supriadi.
Olehnya itu, atas persoalan tersebut, secara tegas Supriadi mendesak Kapolda Maluku Utara agar mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut.
“Kami juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda berkaitan, dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Sementara untuk laporannya telah diterima oleh petugas piket SPKT,” tegas Supriadi saat ditemui di Mapolda.

Tinggalkan Balasan