Selasa, 26 November 2024

Litan Bersaudara Gugat Pemkot Ternate Soal Status Lahan Taman Landmark

Landmark Ternate (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Empat orang warga Kota Ternate yang juga kakak beradik, menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara.

Keempat bersaudara itu, yakni Ronny Litan, Allen Litan, Ivan Litan dan Anna Maria Litan.

Keluarga Litan ini mengklaim sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah, yang kini telah dijadikan Taman Landmark di Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Ternate Tengah.

Sebagaimana data gugatan dengan Nomor perkara: 64/Pdt.G/2022/PN Tte, para penggugat atas nama orang tua mereka Royke Litan selaku pemilik lahan, melalui kuasa hukumnya Muhammad Konoras menggugat Pemkot Ternate dengan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan yang telah berjalan sejak 20 September 2022 itu, didasari atas kepemilikan sebidang lahan yang telah dimiliki Royke Litan, sejak tahun 1976 dengan sertifikat hak milik Nomor 00294.

Di dalam gugatannya tersebut, Pemkot Ternate selaku tergugat disebutkan telah menguasai objek sengketa, tanpa seizin penggugat sehingga merupakan perbuatan melawan hukum.

Untuk itu, para penggugat ini menginginkan agar pengadilan menghukum tergugat, agar membongkar Taman Landmark di atas lahan milik penggugat, bila perlu dengan bantuan alat negara dalam hal ini pihak kepolisian.

Mengenai gugatan ini pun, dibenarkan oleh Humas PN Ternate, Kadar Noh.

Kadar mengatakan, sidang atas perkara perdata ini selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan setempat, atau PS oleh majelis hakim yang diketuai hakim Ulfa Rery.

“Setelah pembuktian bukti surat maka persidangan berikut, di hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 agenda pemeriksaan setempat,” kata Kadar, Rabu, 08 Februari 2023.

Kadar bilang, dalam agenda PS ini majelis hakim akan turun memeriksa objek sengketa, dalam hal ini untuk memastikan bahwa memang benar ada objek sebidang tanah, di lokasi sebagaimana yang didalilkan oleh para penggugat.

“Jadi ini bukan menentukan siapa yang menang atau siapa yang kalah, dalam perkara itu. Hanya mematikan objeknya saja, batas dan luas objek,” jelas dia.

Setelah agenda PS tersebut, kata Kadar, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pengajuan bukti saksi. Bukti saksi ini diajukan oleh penggugat begitu juga dari tergugat.

“Setelah pemeriksaan setempat diberikan kesempatan kepada penggugat, untuk mengajukan bukti saksi. Kemudian sama lagi diberikan kepada tergugat, untuk mengajukan bukti saksi karena itu bukti surat sudah dilewati,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Salim Albaar, menyatakan bahwa Taman Landmark tercatat sebagai aset milik Pemkot Ternate.

Meski begitu, dia mengaku bahwa aset tersebut belum memiliki sertifikat hak milik.

“Itu tercatat sebagai aset tapi sertifikatnya belum ada,” ungkap Salim.

Menurut dia, lebih jelasnya proses untuk sertifikasi tanah merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Disperkimtan Kota Ternate. (*)