Selasa, 26 November 2024

Tak Direspon Pemkot Ternate, PT MMS Akhirnya Putuskan Kerja Sama

Jumpa pers PT MMS soal pemutusan kerja sama pengelolaan Stadion Gelora Kie Raha Ternate (Foto: Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Kerja sama PT Malut Maju Sejahtera (MMS) dengan Pemerintah Kota Ternate, terkait pengelolaan Stadion Gelora Kie Raha akhirnya dihentikan.

Stadion Gelora Kie Raha merupakan homebase club sepak bola liga II, yang ada di Maluku Utara.

Alasan pemutusan kerja sama itu lantaran usulan PT MMS, tidak ada tindak lanjut dari Pemkot Ternate. Padaha awalnya dua belah pihak, sudah membicarakan lebih dalam terkait rencana investasi kurang lebih Rp10 miliar itu, dan tinggal tanda tangan kontrak atau MoU.

Perwakilan PT MMS, M Asgar Saleh menyampaikan bahwa awalnya pada tanggal 27 Desember 2022 ia diminta pimpinan perusahaan, untuk melakukan pembicaraan dengan Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, dengan tujuan menyampaikan keinginan tersebut.

“Pada tanggal 24 Januari 2023, saya bertemu langsung dengan Wali Kota diruangannya, menyampaikan surat resmi dari PT MMS terkait pemanfaatan itu. Waktu itu Wali Kota merespon sangat baik, dengan memanggil Kabag Kerja Sama (Chairul Saleh) untuk memproses kerja sama itu,” ungkap Asgar, saat konferensi pers di Hotel GAIA, Kamis, 02 Februari 2023.

Dua hari kemudian, ia melakukan rapat bersama dengan tim investasi daerah Pemkot, atas undangan Sekda Jusuf Sunya.

“Disitu ada Dinas Perkim, PU, Bappeda, Keuangan, Aset Daerah, Bagian Hukum, Kabag Kerja sama dan beberapa instansi dinas terkait,” ucapnya.

Ia bilang, rapat tersebut kemudian menyimpulkan bahwa Pemkot akan menerima investasi terkait rehabilitasi dan pembangunan standion Gelora Kie Raha, disesuaikan dengan standar liga yang telah dikeluarkan oleh PSSI.

“Setelah rapat itu, dua hari kemudian saya bertemu dengan Sekda meminta kepastian tentang MoU,” katanya.

Asgar menjelaskan, sesuai dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, terkait dengan kerja sama antar daerah atau antar daerah dengan pihak ketiga diatur beberapa klausul. Jika kerja Sama pihak ketiga dengan Pemerintah daerah biasanya diawali dengan pembuatan MoU.

“Itu detailnya nanti dibukukan dalam perjanjian kerja sama. Proses kerja sama itu membutuhkan waktu, karena menunggu persetujuan dari DPRD. Secara lisan saya juga sudah berkoordinasi dengan ketua DPRD dan beberapa pimpinan, mereka rata-rata mendukung,” jelasnya.

Menurutnya, pada saat pembicaraan ditanggal 30 Januari 2022, di ruangan Sekda yang dihadiri Kabag Kerja Sama, memastikan akan ada penandatangan MoU pada hari Kamis, 02 Februari 2023.