TERNATE, KAIDAH MALUT – Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Ternate, Wanty Julianty mengatakan, ada tiga kelurahan di Kota Ternate yang meminta pemekaran wilayah.
Namun sayangnya, usulan pemekaran kelurahan oleh masyarakat di Kota Ternate itu tidak bisa diakomodir.
Ini pula disebut dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.1-1/8000/SJ tentang moratorium dan pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan, kelurahan, dan desa tertanggal 9 November 2022.
Berdasarkan data Pemkot Ternate, kelurahan yang mengajukan pemekaran pada tahun 2017 lalu, secara tertulis ke Bagian Pemerintahan di Setda Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, yakni lingkungan Jan di Kelurahan Tabona lingkungan Tobenga di Kelurahan Kasturian, dan Kelurahan Marikurubu, yaitu lingkungan Torano.
Dengan begitu, Pemkot Ternate tidak akan memekarkan wilayah kelurahan, atau merubah nama kelurahan dan kecamatan sampai pada 2024 mendatang.
“Mengingat, surat edaran itu ada kaitannya dengan adanya pemilihan umum (Pemilu) secara serentak di tahun 2024. Supaya, administrasi berkaitan dengan pemilu tertata dengan rapi,” terang dia, Selasa, 31 Januari 2023.
Surat Kemendagri pun telah disampaikan ke semua kelurahan di masing-masing kecamatan, agar menjadi informasi untuk semua lapisan masyarakat.
“Adapun alasan kelurahan yang mau dimekarkan itu karena jangkauan wilayahnya terlalu besar, selain itu terkait jumlah penduduk yang banyak, bahkan ada alasan terkait akses pelayanan ke kantor lurah terlalu jauh,” ungkapnya.
Selain itu, ada juga beberapa kelurahan lain yang hanya sekedar mewacanakan pemekaran, seperti di Kalumata, Ternate Selatan yang menyampaikan langsung keluhan itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.
“Tapi kalau dorang (Kalumata) menyurat secara resmi ke Bagian Pemerintahan, itu belum pernah sama sekali,” tukasnya. (*)