TERNATE, KAIDAH MALUT – Sebanyak 12 lurah di Kota Ternate memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, guna pemeriksaan soal dana bansos Covid-19 periode bulan Juli-Agustus 2021 lalu.
Belasan lurah ini dimintai keterangan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus), soal tanda terima bansos yang disalurkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ternate.
Berdasarkan informasi yang diperoleh malut.kaidah.id, Kamis, 26 Januari 2023, pemeriksaan perdana tadi dibagi dua tahap, yakni waktu pagi dan sore.
Ke 12 lurah yang sudah memenuhi panggilan dan dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik pagi tadi, di antaranya mantan Lurah Tubo, mantan Lurah Tafure, mantan Lurah Akehuda, mantan Lurah Dufa Dufa, mantan Lurah Tabam dan mantan Lurah Sango.
Sementara untuk pemeriksaan sore, yakni mantan Lurah Salero, mantan Lurah Sangaji, mantan Lurah Sangaji Utara, mantan Lurah Kasturian, Lurah Soasio dan Lurah Toboleu.
Menurut salah satu rombongan lurah itu, ada salah satu lurah yang izin lantaran sakit.
“Lurah Soa tidak datang, beliau izin sakit,” kata salah satu lurah.
Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, hari ada panggilan lurah soal bansos Covid-19,” singkatnya.
Sekadar diketahui, pemanggilan itu tertuang dalam surat Nomor: R127/Q.2.10/Fd.2/01/2023 tertanggal 24 Januari 2023, yang ditandatangani Jaksa Madya M Indra Gunawan Kesuma.
Para lurah juga diminta, untuk membawa tanda terima bansos sembako Covid-19, yang diterima tahun 2021. (*)

Tinggalkan Balasan