Selasa, 26 November 2024

Pengacara Ridwan Lisapaly Bantah Tudingan Perselingkuhan Kliennya

Ilustrasi perselingkuhan (Foto: Istimewa/Kaidahmalut)

“Kita memiliki bukti-bukti yang cukup, bahwa pada saat peristiwa yang bersangkutan berada di gedung DPRD dan sedang foto bersama, dengan beberapa anggota DPRD yang berada di sana, dan kita memiliki bukti itu,” cetusnya.

Anggota Peradi Kota Ternate ini pun meminta, agar persoalan yang dialami kliennya ini perlu dicermati lebih dalam oleh partainya, dalam hal ini DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Ternate.

PKB harus melihat persoalan ini secara hukum, sehingga tidak gegabah mengambil satu tindakan yang menganggap, bahwa yang kliennya telah mencederai nama baik partai.

“Dari sisi hukum yang klien kami tidak menciderai nama baik partai. Ini hanyalah alibi yang dibangun seakan-akan, yang bersangkutan melakukan perselingkuhan. Kami mohon dari Partai Kebangkitan Bangsa juga jeli melihat persoalan ini, agar tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan klien kami,” harapnya.

Ia bilang, jika sikap PKB pada akhirnya mengambil keputusan yang dinilai telah merugikan kliennya, Sahidin memastikan bakal menempuh jalur hukum. Karena, tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepada kliennya, sangat jelas tidak terbukti secara hukum.

“Harus dibuktikan secara hukum dulu bahwa apakah perbuatan klien kami, itu benar perselingkuhan atau tidak. Dan apakah perselingkuhan yang dituduhkan kepada klien kami itu, dapat dibuktikan secara hukum atau tidak. Kalau sepanjang itu tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka kami memohon agar Partai Kebangkitan Bangsa tidak mengambil langkah-langkah yang dapat merugikan klien kami,” tegasnya.

Dia pun berharap, jika masalah ini membuat kliennya sampai terseret ke pelanggaran ADR/ART sebagai kader PKB, maka sebaiknya PKB melalui mahkamah partai atau semacamnya, terlebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap kliennya.

“Jika yang bersangkutan tidak pernah terbukti melanggar sesuai keputusan mahkamah partai, maka kami mohon Partai Kebangkitan Bangsa tidak mengambil langkah-langkah yang dapat merugikan klien kami,” pungkasnya. (*)