Senin, 25 November 2024

Tunggakan Listrik PGM Belum Dibayar, Disperindag Ternate Lepas Tangan

Plaza Gamalama Modern (Foto: Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Mengenai tunggakan iuran listrik Plaza Gamalama Modern di PLN Ternate, sampai sekarang belum juga dilunasi. Padahal tagihan listrik bangunan multiyears itu, sudah sejak tahun 2022 lalu.

Diketahui, tunggakan yang belum dibayar yakni untuk bulan Oktober 2022 sebesar Rp108,4 juta.

Manager Unit Layanan Pelanggan PLN UP3 Ternate, Hadi Dwi Istiono saat dikonfirmasi malut.kaidah.id, Kamis, 12 Januari 2023 mengungkapkan, sejauh ini belum ada upaya pembayaran atau koordinasi dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

PLN sendiri telah memutuskan sementara aliran listrik di Plaza, sebagaimana permintaan Pemkot melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Ternate, di bulan Oktober 2022 lalu.

Alasannya, lantaran dinas terkait yang bertanggung jawab dalam pembayaran tagihan listrik Plaza sedari awal itu, sudah tidak memiliki anggaran lagi untuk melunasi tunggakan tersebut.

“Pemutusan sementara itu sesuai Pemda yang meminta,” ungkap Hadi.

Apabila Pemkot ingin menyambung kembali, maka tunggakan ratusan juta itu harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Yang pasti Pemda harus bayar dulu yang sisanya itu Rp108 juta sekian, baru itu kami bisa sambungkan kembali. Sejauh ini belum ada info sih,” kata Hadi.

Penyambungan atau pemasangan kembali bisa saja dilakukan, tetapi pelanggan harus membayar tunggakan dulu. Apalagi, untuk pelanggan Plaza masuk kategori pelanggan berskala besar.

Ketika pelanggan berkeinginan menyambung kembali, maka itu akan dikenakan biaya penyambungan senilai 6 persen dari biaya penyambungan.

“Bisa disambung lagi tetapi ada syaratnya, yakni memasukkan surat izin penyambungan listrik. Setelah itu membayar sisa tagihan, baru kami pasang lagi,” jelasnya.

Status pelanggan Plaza Gamalama Modern adalah pelayanan premium, dengan daya 865.000 VA.

Hadi menyebutkan, jika 3 bulan berturut-turut tidak ada pembayaran, maka PLN memberi perpanjangan waktu hingga 6 bulan. Sampai batas waktu 24 bulan lantas tidak ada upaya pelunasan, maka PLN

“Disperindag juga belum ada koordinasi dan yang minta memutuskan sementara waktu itu, Disperindag juga. Kalau minta menyala sampai saat ini memang belum ada. Jadi inilah keistimewaannya, kami ada pemutusan sementara,” terangnya.

“Intinya kami batas waktunya hanya sampai 2 tahun,” pungkasnya.

Terpisah, Kadisperindag Kota Ternate, Muchlis Djumadil saat diwawancarai mengaku, pihaknya tidak bisa lagi membayar tunggakan listrik Plaza.

Muchlis beralasan, bahwa pada anggaran perubahan 2022 pihaknya hanya bisa membayar sampai bulan September 2022. Dengan begitu, untuk tagihan di bulan Oktober menjadi piutang.

“Kami kemarin itu di perubahan hanya bisa bayar sampai bulan September 2022. Jadi itu sudah selesai, dan yang kami fokuskan hanya anggaran kedepan untuk pasar saja. Nanti baru cari akal lagi, karena kita juga sudah tidak ada lagi anggaran,” beber Muchlis.

Kata dia, bangunan tersebut nantinya akan dikelola pihak ketiga, untuk itu pembayarannya bisa dilunasi pihak ketiga.

“Ini juga nanti ada pihak ketiga, jadi biar mereka yang bayar, dan bukan kita lagi,” tandasnya. (*)