TERNATE, KAIDAH MALUT – Dinas PUPR Kota Ternate saat ini sementara menggarap program pemberdayaan padat karya, di beberapa kelurahan yang tersebar di Kota Ternate.
Program tersebut, diperuntukan bagi masyarakat atau kelompok kerja yang dibentuk dari 25 kelurahan yang memenuhi kriteria.
Pendataannya pun diambil oleh pihak kelurahan, kemudian diserahkan ke Bagian Pemerintahan Setda Kota Ternate. Setelah dianggap memenuhi syarat, data tersebut dimasukkan ke Dinas PUPR untuk diproses.
Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an Taib mengatakan, program pengembangan padat karya dilakukan oleh masyarakat, yang kemudian ada pembayaran upah atas hasil kerjanya.
“Ini program pengembangan padat karya bagi masyarakat, tapi tidak semua kelurahan hanya beberapa saja. Mereka diberi upah per hari, nilainya Rp180 ribu yang dibayar dalam 5 hari kerja,” jelas Rus’an, Kamis, 12 Januari 2023.
“Mereka diberi upah seperti upah yang normatiflah,” sambungnya.
Padat karya ini, seperti membersihkan selokan, memangkas rumput, dan menebang ranting pohon yang mengganggu jarak pandang pengguna jalan.
Sekretaris PUPR, Musli Mohammad menambahkan, bahwa program ini merupakan anggaran kompensasi 2 persen untuk tahun 2022, yang diperuntukan bagi warga berpenghasilan rendah.
Warga yang turun ke lapangan merupakan hasil pendataan dari tiap-tiap lurah, yang ada di 25 kelurahan.
“Kami PUPR hanya bagian pembayaran upah kerja,” ucap Mus.
Mekanisme pembayaran upah kerja warga ini, ditransfer ke rekening KSM yang dibentuk di masing-masing kelurahan. Namun, upah akan dibayar setelah adanya laporan pertanggungjawaban dari kelurahan.
Senada dengan Kepala Bidang Cipta Karya, Senny menjelaskan, sasaran program padat karya, yakni warga berpenghasilan rendah. Sementara untuk upah, disesuaikan dengan check price bekerja dalam satu hari.
“Durasi pekerjaan dikembalikan ke kelurahan. Penanganannya berapa lama, dan mampunya berapa hari itu nanti kami yang hitung. Pembayarannya pun dari kelurahan yang ditransfer dari kami melalui KSM,” jelas Senny.
Senny bilang, sementara ini sudah ada beberapa kelurahan yang bekerja. Apabila pekerjaan selesai, kelurahan wajib memasukkan pertanggungjawaban kegiatan.
“Bila kelurahan tersebut buat tempat sampah tematik, maka kami juga akan bayar upah kerja pembuatan sampah tematik itu,” pungkasnya. (*)