TERNATE, KAIDAH MALUT – Progres proyek penataan kawasan kuliner di belakang Jatiland Mall Ternate, dengan nomenklatur pedestrian belum juga rampung.
Pekerjaan yang dimulai sejak Desember 2022 lalu itu, dilanjutkan di tahun 2023 dengan adendum waktu dan volume.
Sebelumnya proyek yang melekat di Dinas PUPR Kota Ternate itu, dengan waktu sesuai kontrak selama 40 hari, yang dimulai sejak bulan November dan jatuh tempo pada 31 Desember 2022.
Kemudian dilanjutkan lagi di tahun ini, mulai dari awal bulan Januari hingga Februari tahun 2023 dengan hitungan adendum.
Pekerjaannya dibagi dua segmen, pada segmen satu dengan nilai Rp857 juta dari pagu anggaran sebesar Rp2,7 miliar. Sedangkan di segmen dua dari kontrak Rp2,5 miliar dilanjutkan ke tahun 2023 sebesar Rp824 juta.
Dinas PUPR menargetkan penyelesaian pekerjaan pada akhir bulan Januari 2023, tetapi kontraktor saat ini bekerja dengan adendum senilai Rp7,7 juta per hari.
“Dalam satu hari itu, nilai keterlambatannya dihitung denda seperseribu per harinya dari nilai kontrak setelah dipotong pajak 11 persen,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Fachri Badar usai meninjau proyek tersebut, Rabu, 11 Januari 2023.
Menurutnya, semakin lama keterlambatan, maka semakin banyak pula denda yang harus dibayar. Olehnya itu, ia menegaskan pihak kontraktor harus segera menyelesaikan proyek pedistrian tersebut.
Meski begitu, DPRD juga mengimbau agar pekerjaan secepatnya diselesaikan. Apabila dikemudian hari kedapatan hasilnya kurang baik, tentu pihak yang terlibat pada proyek tersebut, akan dipanggil pihaknya.
“Kerja harus cepat, tapi kerjanya juga harus berkualitas, tidak bisa asal jadi atau cepat kerjanya namun hasil tidak sesuai,” kata Fachri.
Fachri juga menegaskan, pekerjaan yang menggunakan adendum tetap haris dibayar oleh kontraktor.
“Perpanjangan waktu sampai 20 Februari mendatang, tetapi pekerjaan berjalan dengan adendum yang dihitung. Ini sudah masuk 11 hari jika dikali Rp7,7 juta, maka pembayaran denda sudah Rp84,7 juta,” urainya.
Ia juga menambahkan, selain proyek penataan kawasan kuliner, pekerjaan fisik dari tahun lalu yang terbawa hingga tahun ini dengan adendum, pastinya membayar denda. Ini juga termasuk pekerjaan percetakan tetrapod yang berlanjut hingga tahun ini.
“Adendum perpanjangan waktu itu 50 hari setelah jatuh tempo, untuk itu paling kurang sampai tanggal 20 Februari harus selesai. Semua pekerjaan dengan adendum itu dibayarkan kontraktor,” tukasnya. (*)