TERNATE. KAIDAH MALUT – Sebanyak 17 orang bakal calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara telah menyerahkan, dokumen syarat dukungan minimal beserta sebarannya ke KPU Provinsi Maluku Utara.
Penyerahan tersebut, menyusul batas akhir tahapan untuk memasukan dokumen syarat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, yang terhitung mulai 16 sampai dengan 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIT.
Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, H. Buchari Mahmud mengatakan, tahapan penyerahan syarat dukungan minimal berlangsung lancar hingga waktu penutupannya, malam tadi, Kamis, 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIT.
“Sampai tanggal 29 Desember ini jumlah yang mengambil akun (Aplikasi Silon) itu kan jumlahnya 18 bakal calon. Namun demikian sampai dengan tanggal 29 ini jumlah yang menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih, jumlahnya 17 bakal calon,” jelas Buchari.
Setiap bakal calon anggota DPD RI harus menyerahkan minimal 1.000 dukungan, dan sebarannya minimal 5 kabupaten/kota dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.
Dari ke 17 bakal calon yang paling pertama menyerahkan syarat dukungan, adalah bakal calon atas nama Makmurdin Mus, pada tanggal 24 Desember 2022 pukul 15.00 WIT. Sedangkan yang paling terakhir, yakni bakal calon atas nama Privco Sebastian Bitjoli, pada tanggal 29 Desember 2022 pukul 23.17 WIT.
Privco, kata dia, sebenarnya sudah menyerahkan syarat dukungan pada tanggal 26 Desember 2022, namun dokumen syaratnya sempat dikembalikan oleh KPU untuk perbaikan.
Sementara 1 nama bakal calon atas nama Revli yang sudah sempat memasukan data melalui aplikasi Silon, dinyatakan gagal lantaran terlambat memasukan dokumen fisik syarat dukungan pemilih ke KPU Malut.