TERNATE, KAIDAH MALUT – Ratusan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate, melakukan aksi penolakan wacana pencabutan Surat Keputusan Bersama 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan koperasi TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia dan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan.
Sebelumnya massa aksi melakukan aksi di depan Kantor TKBM, yang diwarnai dengan membakar ban bekas. Aksi kemudian dilanjutkan menuju ke Kantor KSOP Kelas II Kota Ternate, Selasa, 06 Desember 2022.
Wakil Ketua TKBM Irfan M Saleh, mengatakan, aksi ini dengan tegas menolak rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Jenis Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan. Dengan alasan, karena peraturan tersebut bertentangan dengan PP Nomor7 Tahun 2021.
“Ini baru awal dan kami berikan sinyal kepada oknum-oknum oligarki yang berada di balik semua ini, karena hanya mementingkan dirinya serta kelompoknya saja. Apabila pemerintah tidak mau mendengarkan suara dan jeritan hati rakyat kecil, maka mohon maaf kami akan lakukan yang lebih besar lagi dan bukan cuma, itu bahkan darah dan nyawa pun kami semua siap mempertahankan keberadaan koperasi TKBM di pelabuhan seluruh Indonesia,” tegasnya.
Ini tertera jelas, bahwa rancangan Peraturan Menteri ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diatur dalam Pasal 19 ayat (a) dan (b), Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b, dan Pasal 30 huruf (d) sebagaimana lembaran Penjelasan pasal 30 huruf (d) halaman 10.