Sebelumnya, Direksi PAM Ake Gaale Ternate didemo ratusan karyawannya beberapa waktu lalu, lantaran kinerja Direksi tidak maksimal dengan gaji yang diterima. Bahkan, untuk gaji per bulannya mencapai Rp86 juta lebih.
Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate, Jusuf Sunya ketika dikonfirmasi sore tadi mengungkapkan, Perwali Nomor 11 Tahun 2022 sudah ditandatangani oleh Wali Kota.
“Sudah ditandatangani Wali Kota dan besok secara resminya,” ucap dia.
Sekkot juga sedikit membocorkan isi draf Perwali tersebut, yakni penyesuaian gaji Direksi dan Dewas dengan skema gaji tertinggi pegawai dikali 2,5 dikali dua. Dengan begitu, jumlah gaji yang gaji yang diterima dipangkas sekitar 50 persen dari sebelumnya.
“Besaran gaji itu meliputi Direksi sampai Dewas, jadi nilainya turun dari sebelumnya,” ungkap mantan Kadisnaker Kota Ternate itu.
Pemangkasan gaji para Direksi dan Dewas ini juga diharapkan, bisa menjawab kisruh yang terjadi di internal PAM Ake Gaale.