TERNATE, MALUT KAIDAH – Puluhan lapak di Kelurahan Mangga Dua, Rabu 4 Agustus 2021 ditertibkan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate.
Dalam penertiban tersebut melibatkan Ketua Pemuda Mangga Dua, Dinas PUPR dan Penataan Ruang, pihak Kecamatan Ternate Selatan, dan TNI/Polri.
Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud, mengaku sebanyak 19 unit lapak di kawasan Mangga Dua telah ditertibkan. Meski begitu, kata dia, penertiban yang dilakukan tanpa perlawanan dari pedagang setempat.
“Jauh hari Dinas PUPR dan Penataan Ruang Kota Ternate sudah menyampaikan pemberitahuan secara lisan dan tulisan, sehingga para pelaku usaha bisa memahami lahan mereka beraktifitas itu dilarang berjualan,” ucap Fhandi.
Ia bilang, penertiban ini berdasarkan keluhan warga sekitar, yang tidak nyaman dengan pelaku usaha diarea tersebut.
“Ketua Pemuda yang memimpin pembongkaran, kita hanya menyesuaikan dengan kondisi. Karena dengan kondisi polemik, kita lebih hati-hati melakukan penertiban dan mencegah dan melarang orang mencari nafkah,” ungkapnya.
“Pemkot tidak pernah melarang orang beraktifitas jual beli, tapi harus sesuai norma dan ketentuan,” sambungnya.
Selain, karena keluhan warga, kata dia, pihak aparat juga melihat ada indikasi pembangunan yang mengara ke permanen, sehingga dibongkar.
“Aktifitas jual beli ini tidak ada izin, kalaupun minta tempat nanti hubungi intansi terkait yang punya kewenangan,” tutup dia.*