Selasa, 26 November 2024

DPRD Ternate Minta Duafa Center Dikelola Baznas, Ketua: Wali Kota Harus Tegas

Gedung Duafa Center Ternate | Foto: tandaseru.com/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Pengelolaan gedung Duafa Center Ternate diminta, agar dikembalikan lagi ke Badan Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate.

Ini disampaikan Ketua Baznas Kota Ternate, Ma’rus Adam saat mendatangi Kantor DPRD Kota Ternate, Rabu, 23 November 2022 siang tadi.

Menurut Ma’rus, saat ini Duafa Center dikelola oleh yayasan. Namun, ia meminta DPRD agar bisa memfasilitasi Pemerintah Kota Ternate, terkait posisi pengelola gedung tersebut.

“Dari segi kepemilikan, kami minta DPRD Ternate bisa memfasilitasi dengan Pemkot, untuk memposisikan pengelolaan Duafa Center dikembalikan seperti semula, yaitu di Baznas,” kata Ma’rus.

Status kepemilikan Duafa Center pun hingga saat ini belum ada kejelasan, sehingga itu juga berimbas kepada administrasi pengelolaan gedung yang dibangun, di era mantan Wali Kota Ternate, Almarhum Burhan Abdurrahman.

“Jadi kami minta sesuai ketentuan itu, bahwa bangunan itu juga kan dulunya dibangun dengan dana dari hak-hak pegawai, dimana gaji pegawai dipotong,” jelas dia.

Sementara Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy meminta Pemkot harus lebih tegas memutuskan dan memastikan, posisi kepemilikan aset Kota Ternate itu.

“Yang bisa kami peroleh dari hasil audit Inspektorat ke Duafa Center, yaitu ada pengelolaan yang kurang baik di Duafa Center, kemudian yang kedua status kepemilikan Duafa Center bukanlah milik yayasan, tolong diingat itu,” tegas Muhajirin.

Muhajirin bilang, gedung yang berdampingan dengan masjid raya Almunawar itu, merupakan hasil infaq dan sedekah PNS Kota Ternate.

Tak hanya soal pengelolaan, bahkan status lahan yang dibangun gedung itu pun, bukan milik yayasan melainkan milik pemerintah.

DPRD menyarankan, agar pengelolaan Duafa Center segera dialihkan ke Baznas. Dari Baznas juga tentu bisa memberikan kontribusi, berupa sumbangan, zakat, infaq dan sedekah yang bakal disalurkan ke masyarakat kurang mampu.

Pemerintah harus mengambil alih, setelah itu pemerintah secara administrasi menyerahkan ke Baznas. Dalam konteks pengambilan aset, pemerintah harus melakukan kajian, tetapi karena sudah ada hasil dari Inspektorat yang menunjukan itu adalah aset daerah, maka pemerintah bisa mengambil alih kemudian diserahkan ke Baznas.

“Jadi tolong dimaklumi teman-teman yang mengelola yayasan dan mengelola Duafa Center. Dan kepada Wali Kota juga kami minta agar mempertegas hal ini,” pintanya. (*)