TERNATE, KAIDAH MALUT – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, sepertinya tidak akan memberi pendampingan hukum bagi tiga mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Ternate, yang saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Kota Ternate, Maluku Utara.
Ketiga tahanan tersebut, yaitu Ramdani Abubakar, Iksan dan Temy Wijaya. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus korupsi anggaran penyertaan modal Perusda.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto mengatakan, dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 terkait Tata Cara Pedoman Penanganan Perkara atau Pemerintah Daerah, diatur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mendapat pendampingan pidana, pada saat penyelidikan pemeriksaan barulah bisa mendampingi mereka.
“Namun kata dia, itu hanya sebatas pendampingan penyelidikan saja, kecuali perdata baru bisa lanjut,” kata dia, Selasa, 22 November 2022.
Saat ini, kata dia, ketiga mantan Direksi Perusda itu bukan lagi pejabat, secara otomatis tidak akan mendapat pendampingan hukum.
“Karena secara aturannya begitu, pada intinya patokan di Permendagri saja, tapi tergantung pribadi mereka dari kuasa hukum, sebab setiap terpidana harus dapat hak-hak pendampingan, selain itu Pak Wakil belum ada koordinasi,” cetusnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman yang dikonfirmasi menegaskan, bahwa jangan ada perbedaan. Menurutnya, persoalan ini jangan dilihat pegawainya atau ASN, melainkan harus dilihat Perusda yang memiliki atensi, karena itu perdata.
Sebelumnya, Jasri Usman juga sempat menjenguk tiga mantan Direktur Perusda tersebut, di Rutan Kelas IIB Ternate beberapa waktu lalu. (*)

Tinggalkan Balasan