TERNATE, MALUT KAIDAH – Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif, meminta seluruh Kepala Sekolah (Kepsek), agar lebih intens melakukan pengawasan terhadap praktik penjualan buku pelajaran di sekolah masing-masing.
Menurut anggota dewan dari Fraksi Partai NasDem ini, buku-buku pelajaran tersebut, sudah dialokasikan melalui anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Pihak sekolah, tidak boleh melakukan proses transaksi jual beli buku atau modul kepada siswa, baik di tingkat SD maupun SMP di Kota Ternate.
“Kalaupun ada guru yang sengaja menjual buku, Kepsek harus memberikan teguran atau memberikan sanksi terhadap guru bersangkutan,” tegasnya Nurlela, Rabu, 4 Agustus 2021.
Ia berharap, buku tema dan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak lagi diperjualbelikan kepada anak didik, karena itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ia mengimbau orang tua siswa, jika menemukan atau mengetahui ada sekolah yang menjual buku pelajaran atau modul, bisa langsung melaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Ternate (Disdik), bahkan ke DPRD Kota Ternate.
“Jika ditemukan ada sekolah atau guru yang menjual buku atau bahan ajar kepada siswa, maka akan diberi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. *