Selasa, 26 November 2024

AJI Kecam Perbuatan Ajudan Wali Kota Ternate Terhadap Wartawan

Ajudan Wali Kota Ternate, Bripka Stenly yang menghalangi wartawan saat peliputan di Kejati Malut | Foto: Istimewa/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate Kembali mendapat laporan adanya aksi diduga menghalangi kerja pers, di Ternate, Maluku Utara, Rabu, 16 November 2022.

Jurnalis atas nama Aksal Muin, wartawan Nuansamalut.com mendapat intimidasi dari oleh salah satu anggota Polri, yang merupakan ajudan Wali Kota Ternate saat meliput di Kantor Kejaksaan Tinggi Malut.

Peristiwa dugaan intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalis ini, terjadi saat Aksal bersama awak media lainnya hendak mewawancari Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman yang keluar dari kantor Kejati Malut usai diperiksa.

Ketika Aksal memotret M Tauhid Soleman, tiba-tiba ajudannya Wali Kota bernama Bripka Stenly tiba-tiba merampas ponsel Aksal.

“Jangan begitu,”kata Stenly yang berusaha mengalangi Aksal mengambil gambar.

Stenly bahkan menguasai ponsel Aksal beberapa saat diduga hendak menghapus gambar, dan baru dikembalikan setelah Wali Kota menegurnya. Bahkan Stenly masih berdebat dengan jurnalis meski, Tauhid sudah masuk ke dalam mobil.

Terkait peristiwa yang menimpa Aksal, maka AJI Ternate menyatakan sikap:

  1. Tindakan yang dilakukan ajudan Wali Kota Ternate adalah bagian dari upaya menghalang-halangi kerja pers sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ayat 1 yang berbunyi; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
  2. Mengecam intimidasi terhadap jurnalis Aksal maupun jurnalis di Maluku Utara, karena kerja-kerja jurnalis adalah bagian dari kepentingan publik.
  3. Mendesak Kapolri dan Kapolda Maluku Utara serta jajarannya, mengusut kasus menghambat jurnalis dalam mencari informasi.
  4. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik, dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
  5. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput di lapangan, khususnya kasus yang berpotensi terjadinya anamcam fisik, maupun psikis.

NARAHUBUNG:
Ketua: Ikram Salim/081242077522
Sekretaris : Faris Bobero/081244447664. (*)