TERNATE, KAIDAH MALUT – Praktisi Hukum di Maluku Utara, Rizki Yuli Permatasari menyoroti, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Ketua KNPI Malut, IM kepada istrinya F (35 tahun).
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan ini bukan baru pertama kali dilakukan oleh oknum laki-laki, baik itu kekerasan terhadap anak, kekerasan dilakukan para pejabat, para ASN terhadap perempuan dan masyarakat pada umumnya.
Namun, setiap kasus kekerasan terhadap perempuan ini pasti, selalu saja berakhir pada mediasi atau perdamaian.
“Makanya kekerasan terhadap perempuan itu selalu hadir dan untuk menghindari kekerasan ini, seharusnya para pelaku harus diberi sanksi hukum yang jera, sehingga para oknum laki-laki juga takut ketika melakukan kekerasan,” tegasnya.
Ia menuturkan, kekerasan baik psikis maupun verbal itu sama sekali tidak dibenarkan oleh hukum. Secara kemanusiaan juga tidak dibenarkan, apalagi kekerasan ini dilakukan salah satu Ketua KNPI Provinsi, sekaligus pejabat ASN di kepolisian.
Untuk itu, kami selaku perempuan sangat berharap, aduan yang sudah diproses oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ternate, harus lebih cepat dan tegas. Sehingga dapat memberikan contoh bagi masyarakat yang lain, agar tidak sesuka melakukan tindakan kekerasan secara psikis, maupun fisik kepada perempuan.
“Saya harapkan kedepan aduan ini menjadi contoh, apabila perkara ini diproses secara tegas,” pinta Rizki.
Kalaupun kasus ini dilakukan mediasi untuk damai, lanjut dia, yang jelas semua dikembalikan kepada korban F, mau atau tidak.
“Tapi menurut saya, terduga pelaku ini salah satu satu figur atau Ketua KNPI yang dikenal banyak orang. Harusnya memberikan contoh yang baik terhadap publik atau masyarakat luas,” beber dia.
“Untuk itu saya harapkan bagian PPA Polres yang menangani ini agar bisa lebih tegas,” tandasnya. (*)