Selasa, 26 November 2024

25 Hotel Terancam Disanksi Lantaran Tidak Punya IPAL

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan | Foto: Chanox/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Puluhan hotel di Kota Ternate terancam disanksi, lantaran tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan mengatakan, baru 5 hotel di Ternate yang memiliki IPAL, sementara 25 hotel tercatat belum memiliki IPAL.

“Jadi kami berikan kesempatan kepada mereka agar awal tahun 2023 itu sudah harus ada IPAL, sebab kalau belum ada maka kita beri sanksi tegas,” kata Syarif, Rabu, 9 November 2022.

Meski begitu, ia mengaku saat ini pihak DLH sedang melakukan pendampingan terhadap beberapa hotel terkait fasilitas IPAL.

“Konsep pendampingnya, DLH berikan teknis pelatihan sekaligus desainnya, yakni sesuai dengan aturan IPAL yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup. Nanti untuk pembangunannya pihak hotel yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, untuk pendampingnya baru dilakukan di tiga hotel, yakni hotel Muara, Neraca, dan Grand Tabona.

“Dari tiga hotel ini juga sebelumnya tidak memiliki fasilitas IPAL, sehingga kita berikan pelatihan sekaligus memudahkan. Sementara untuk hotel lain akan didampingi juga tapi secara bertahap,” pungkasnya. (*)