Senin, 25 November 2024

Indeks Kemerdekaan Pers di Malut Masih Kategori “Agak Bebas”

Plt Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya | Foto: Chanox/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 di Maluku Utara disebutkan menurun, malah posisi tersebut berada di dua terendah dari 33 Provinsi lainnya di Indonesia, setelah Papua Barat.

Ini diungkapkan Plt Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya saat sosialisasi IKP berlangsung, di hotel Sahid Bela Ternate, Selasa, 01 November 2022.

IKP Maluku Utara di tahun ini tercatat 69,84 persen, sementara pada tahun sebelumnya ada di angka 68,32 persen. Meski mengalami peningkatan 1,52 persen dan naik 1 peringkat dari tahun 2021, tetapi ini masuk kategori “Agak Bebas”.

“Dewan Pers melakukan survei IKP tahun 2022 di 34 Provinsi, yang meliputi 20 indikator, serta melibatkan 340 Informan Ahli sebagai responden, dan 10 anggota Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council, NAC),” kata Agung.

Ini artinya, survei IKP tahun 2022 menghasilkan nilai IKP nasional sebesar 77,88 persen, naik 1,86 poin dari IKP 2021. Dengan begitu, hasil tersebut menggambarkan bahwa secara nasional kemerdekaan pers, berada dalam kondisi “Cukup Bebas” sepanjang tahun 2021.

Di tahun 2022, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperoleh nilai IKP tertinggi, yakni 83,78 persen. Sementara IKP terendah ada di Provinsi Papua Barat, 69,23 persen.

Ia menyebutkan, ada tiga problematika utama kemerdekaan pers selama tahun 2021. Diantaranya, pertama, kekerasan terhadap wartawan masih mewarnai pers di Indonesia. Kedua, menjadi jurnalis tidak menjamin mendapatkan gaji layak, untuk kehidupan yang sejahtera.

“Dan yang ketiga, baru sebatas mengakui, namun belum memenuhi hak akses informasi bagi penyandang disabilitas, melalui media secara mudah,” tukasnya.

Olehnya itu, ada 5 rekomendasi yang disarankan untuk kemerdekaan pers, yaitu:

  1. Rekomendasi kepada perusahan pers
  2. Rekomendasi kepada institusi penegak hukum
  3. Rekomendasi kepada parlemen (DPR RI dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota)
  4. Rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemda
  5. Rekomendasi kepada organisasi wartawan.(*)