TERNATE, KAIDAH MALUT – Sebanyak 54 pedagang kuliner di kawasan reklamasi Kelurahan Mangga Dua menyepakati, untuk membayar pajak ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate.
Hal itu disepakati melalui rapat bersama dengan BP2RD di aula Kantor BP2RD Ternate, Rabu, 19 Oktober 2022.
Kepala BP2RD Kota Ternate Jufri Ali mengatakan pedagang yang berjualan ini, sudah terdaftar sehingga dalam penarikan pajak lebih mudah.
“Dalam rapat itu tidak ada yang komplain, semuanya sepakat dalam rapat, sehingga sudah tidak bermasalah,” kata Jufri.
Sebelumnya BP2RD sudah melakukan penarikan pajak pedagang kuliner, tetapi sempat dikritik Ombudsman dan DPRD sehingga tidak lagi dilanjutka.
Dalam rapat itu, BP2RD telah mensosialisasikan sistem penagihannya, yakni ditagih per bulan, namun ada beberapa pedagang yang tidak setuju. Dan mereka, sambung dia, harus membuat surat pernyataan.
“Surat pernyataan ini dibuat, supaya jangan sampai pada saat penagihan, kita disalahkan,” sambungnya.
Sistem penagihan pajak ini, laniut Jufri, bukan dilihat dari tempat pedagang, melainkan.dari pendapatan yang diperoleh pedagang.
“Misalnya pendapatan dalam satu hari sebesar Rp100 ribu kemudian dikalikan dengan tarif pajak sebesar 10 persen, maka dikenakan pajak per hari sebesar Rp10 ribu,” imbuhnya.
“Rumah makan, warung maupun cafe sangat bergantung pada pajak yang dibayarkan sesuai dengan omset,” pungkasnya.
Salah satu pedagang es kelapa muda, Susanti kepada malut.kaidah.id, Kamis, 20 Oktober 2022 mengaku, jika ia juga menyepakati hasil rapat. Baginya yang terpenting pedagang memdapat kenyamanam saat berjualan.
“Yah mau tidak mau kita harus patuh aturan saja. Kami sepakat jika memang bayar pajak 10 persen, yang penting kami nyaman berjualan,” tuturnya. (*)