Selasa, 26 November 2024

Guru Honorer dengan Gelar D-II Tidak Bisa Ikut P3K

Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly (Fitriyanti/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate Samin Marsaoly menegaskan, guru honorer dengan gelar D-II tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara.

Samin bilang, pada seleksi P3K nanti ada 10 orang yang tidak bisa ikut seleksi.

Ini mengarah pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022, yang mengisyaratkan guru harus berasal dari Strata Satu (S-1) dan memiliki Akta IV.

“PPPK ini kan arahnya adalah tenaga fungsional, oleh karena itu fungsional yang dimaksud harus sarjana. Kalau D-II kan tidak memiliki Akta IV,” tegas Samin.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate itu mengatakan, sebelumnya juga banyak yang K-II pada saat diangkat menjadi honorer, namun sebagian dari mereka kuliah di tahun 2015 dan 2016.

“Dengan harapan, walaupun masih honor pada saat kuliah itu bisa sertifikasi, bisa dapatkan Akta IV,” kata dia.

Samin mencontohkan, misalnya seseorang tersebut jurusan Sastra Inggris dan bukan gelar S.Pd, maka itu tidak bisa jadi guru karena syaratnya harus Akta IV.

“Ada sekitar kurang lebih 10 orang D-II di sini, saya tidak hafal pasti,” ucap dia.

Menurutnya, hal ini sudah disampaikan kepada beberapa orang D-II tersebut, kenapa demikian karena pada saat masuk ke SCCN, sistem nasional tetap ditolak karena tidak memiliki Akta IV.

“Sudah sampaikan ke mereka karena syaratnya ya Akta IV,” tukasnya. (*)