TERNATE, MALUT KAIDAH – DPRD Kota Ternate meminta Walikota Ternate, Tauhid Soleman, agar mempekerjakan kembali 80 orang Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Pasar, yang telah diberhentikan beberapa hari lalu.
“Kembalikan mereka untuk dapat menyelesaikan tugasnya selama enam bulan di sisa masa kontrak kerjanya,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Kota Ternate Daerah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Satpol PP dan BKPSDM.
80 Orang Satgas Pelayanan Pasar itu diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 2/II.23/KT/2021 dengan masa tugas selama satu tahun, sejak Januari 2021 sampai Desember 2021. Tapi faktanya, masa kerja Satgas masih tersisa enam bulan. Satgas ini diangkat oleh Wali Kota Ternate sebelumnya, Burhan Abdurrahman.
Para anggota satgas itu kemudian diberhentikan Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, melalui SK Nomor 79.A/II.23/KT/2021.
“Mereka diberhentikan pada 30 Juni 2021. Jadi mereka (Satgas) baru melaksanakan tugas selama 6 bulan dan diberhentikan oleh walikota dengan hormat,” ungkapnya.
Mubin bilang, jika memang benar Satgas Pasar diangkat sesuai dengan SK pada masa Wali Kota Burhan Abdurahman, dari Januari 2021 sampai Desember 2021, itu artinya masih tersisa enam bulan masa kerja Satgas Pasar yang harus dilaksanakan.
“Karena di dalam surat keputusan Wali kota itu, tidak ada satupun klausul yang memberikan pengecualian. Artinya, kalau dalam keadaan tertentu Pemerintah Kota Ternate, bisa memberhentikan mereka, itu tidak ada klausulnya,” tegasnya.
Dia menambahkan, di dalam Diktum SK itu, hanya satu tahun dari Januari sampai Desember 2021, itu sebabnya DPRD meminta Wali Kota Ternate agar mengembalikan mereka untuk melaksanakan tugas selama enam bulan masa sisa kerjanya.
“Jika kemampuan keuangan daerah yang menjadi dasar pemberhentian, maka sesuai ketentuan yang berlaku, agar mereka diberi pesangon sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Jadi segera berikan mereka pesangon, apalagi mereka itu tidak pernah melakukan kesalahan,” kata Ketua Komisi II DPRD Ternate itu. *