Selasa, 26 November 2024

Resmi Dilaunching, Consolidation of Security System Siapkan 4 Inovasi

Wali Kota Ternate saat melaunching kegiatan Consolidation of Security System di Batu Angus Ternate | Foto : Istimewa/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman melauching Consolidation of Security System, di kawasan wisata Batu Angus di Kelurahan Kulaba, Kota Ternate pada Ahad, 02 Oktober 2022.

Program tersebut digagas BPKAD Kota Ternate yang mengatur tentang, pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.

Berdasarkan data aset tanah per 31 Desember 2021 di Pemerintah Kota Ternate terdapat 1193 bidang tanah, yang sudah bersertifikat 188 bidang tanah sementara yang belum bersertifikat, ada sekitar 1005 bidang tanah dan itu yang berpotensi menimbulkan konflik.

Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan, ada banyak lahan yang belum termanfaatkan ataupun dikuasai oleh pihak lain, hal ini terjadi dikarenakan belum adanya bukti kepemilikan (sertifikat), proses hibah yang tidak diikuti dengan penyerahan dokumen kepemilikan.

Pada kasus peralatan mesin, masih banyak aset Pemerintah Kota Ternate yang dikuasai oleh pihak lain. Adapun penyebab dari timbulnya permasalahan tersebut, disebabkan oleh belum adanya regulasi yang mengatur secara rinci, tentang pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.

“Kondisi yang diharapkan selama masa laboratorium kepemimpinan adalah, tersedianya regulasi yang mengatur tata kelola pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, sebagai dasar untuk melakukan pengamanan barang milik daerah berupa tanah, kendaraan dinas, bangunan/gedung, rumah negara dan barang persediaan,” kata Wali Kota.

Sementara, Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah Saleh menjelaskan, untuk mewujudkan kondisi tersebut dirinya merasa perlu untuk menyusun suatu sistem yang terintegrasi, sehingga dapat dijadikan dasar di dalam mewujudkan tata kelola pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, yang lebih akuntabel di Kota Ternate melalui Consolidation of Security System, yaitu penyatuan sistem pengamanan dengan pengamanan administrasi, fisik dan hukum terhadap barang milik daerah.

“Oleh karena itu maka, dianggap penting untuk membuat proyek perubahan dengan judul “Tata Kelola Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah” melalui Consolidation of Security System,” jelas Abdullah.

Area Perubahan dalam proyek perubahan ini adalah tata kelola pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010, tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021, tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, termasuk dalam area manajemen perubahan, yaitu penguatan tata laksana dan penguatan akuntabilitas.

“Dengan hasil yang diharapkan adalah meningkatnya efektifitas tata kelola pengamanan barang milik daerah, dan terlaksananya penatausahaan barang milik daerah yang handal dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Menurutnya, fokus dari proyek perubahan adalah sistem penyatuan pengamanan barang milik daerah milik Pemerintah Kota Ternate terhadap beberapa bidang inovasi, diantaranya Inovasi produk, yaitu pembuatan peraturan Wali Kota Ternate tentang pengamanan dan pemeliharaan aset daerah, melalui launching dan sosialisasi Peraturan Wali Kota tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah.

Inovasi proses, kata dia, yaitu perubahan pola rencana kerja dengan dilaksanakannya inventarisasi, tentang barang milik daerah yang melibatkan stakeholder OPD selaku pengguna barang, serta pihak stakeholder lainnya dalam rangka mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang tertib.

Selain itu ada juga Inovasi pola pikir, yakni mengubah mindset pengguna barang dan kuasa pengguna barang, agar memiliki pemahaman yang komprehensif terkait pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah melalui, sosialisasi tentang tata cara pengamanan barang milik daerah dengan stakeholder terkait.

“Dan terakhir inovasi hubungan, yaitu membangun kolaborasi dengan stakeholder terkait, dalam rangka mengefektifkan tata kelola pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, melalui pembentukan tim pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, bersama stakeholder sebagai bentuk komitmen bersama,” tukasnya. (*)