Selasa, 26 November 2024

Merasa Tersinggung, Pengurus KKKS Kecam Pernyataan Rasis Syamsul

Ketua Pengurus KKKS Malut, Abdul Hidayat | Foto : Istimewa/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Pengurus Kerukunan Keluarga Kepulauan Sangihe (KKKS) Provinsi Maluku Utara, mengecam pernyataan bernada rasis yang disampaikan Syamsul Risal Hasdy.

Pernyataan kontroversi bakal calon Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) pada tahun 2024 mendatang itu, disampaikan Syamsul saat acara silaturahmi bersama masyarakat Kelurahan Mareku, Kota Tikep, Jumat, 23 September 2022 malam.

Pernyataan itu juga terekam video amatir, berdurasi 2,05 menit yang viral di Facebook dan WhatsApp

Alih-alih mengkampanyekan rencana programnya sebagai bakal calon Wali Kota, Syamsul malah menyelipkan beberapa kalimat yang terkesan melecehkan warga Sanger yang ada di Wilayah Oba.

“Jadi kalau mau kaco (kacau), mau keto (mabuk) dan lain-lain, di Oba. Mau kaco mau keto dan lain-lain jangan di Tidore pak, jangan di Tidore Bu, di Oba. Di sini (Tidore) negeri para auliya di sini negeri tarekat, di sini negeri adab, jangan kotori, kalau mau kotori sana di Sanger Sanger sana, di Oba sana,” terang Syamsul dengan nada lantang sebagaimana dikutip dari video yang beredar.

Terkait masalah ini pula, Ketua KKKS Provinsi Maluku Utara, Abdul Hidayat mengaku pihaknya merasa sangat tersinggung. Apalagi setelah mengetahui bahwa Syamsul merupakan orang yang ingin mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tikep.

“Calon pemimpin Kota Tidore Kepulauan kalau model seperti ini hendaknya jangan dipilih, karena tidak layak untuk dipilih. Pemimpin kita Tidore Kepulauan di masa yang akan datang, harus menjadi pemimpin semua suku dan semua komunitas yang hidup di wilayah Kota Tidore Kepulauan,” jelas Abdul, Sabtu, 24 September 2022.

Abdul pun menegaskan secara kelembagaan organisasi KKKS, pihaknya memberikan deadline kepada Syamsul, untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka ke publik atas pernyataannya tersebut.

“Saya selaku Ketua Kerukunan Keluarga Kepulauan Sangihe Provinsi Maluku Utara, sangat tersinggung dengan pernyataan salah satu calon kandidat dalam video ini, dan saya memberikan waktu paling lambat 2×24 jam kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf atas pernyataannya,” cetusnya.

Apabila, tuntutan KKKS ini tidak diindahkan oleh Syamsul, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau sampai pada waktu yang telah kami tentukan yang bersangkutan tidak mengindahkan, kami akan mengambil langkah-langkah hukum,” tegasnya. (*)