TERNATE KAIDAH MALUT – Universitas IAIN Ternate mensosialisasikan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 856 Tahun 2021, tentang Pedoman Operasional Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor, dalam Rumpun Ilmu Agama bagi dosen di lingkungan IAIN Ternate.
Kegiatan berlangsung di Auditorium IAIN Ternate, Kelurahan Dufa Dufa Kecamatan Ternate Utara, pada Jumat, 16 September 2022. Sosialisasi dilakukan untuk pengembangan IAIN Ternate.
Dalam sambutannya Rektor IAIN Ternate, Radjiman Ismail mengatakan, kegiatan ini sangat penting dalam rangka memotivasi para dosen, untuk mempercepat kenaikan pangkat baik ke Lektor Kepala, maupun ke guru besar atau profesor.
“Disadari bahwa, di lingkungan IAIN Ternate saat ini guru besar atau profesor sangat terbatas, maka melalui kegitan ini diharapkan kepada bapak dan ibu dosen di lingkungan IAIN Ternate, dapat memaksimalkan kegiatan ini, untuk mendapatkan informasi terkait dengan proses dan mekanisme percepatan kenaikan pangkat yang dimaksud,” kata Rektor.
Dalam kegiatan ini, IAIN menghadirkan dua orang narasumber, yaitu guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Abdul Mujib dan guru besar Universitas Negeri Semarang, Sutikno.
Sementara, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga IAIN Ternate, Adnan Mahmud berharap, kegiatan ini dapat bermanfaat bagi dosen IAIN Ternate.
“Dengan kehadiran dua narasumber ini, diharapkan dapat memotivasi para dosen di lingkungan IAIN Ternate, untuk mempercepat kenaikan pangkat jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar,” pungkas Adnan yang juga Sekretaris Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Maluku Utara itu. (*)