TERNATE, KAIDAH MALUT – Hubungan Wali Kota, M. Tauhid Soleman, dan Wakil Wali (Wawali) Kota Ternate, Jasri Usman, nampaknya belum juga membaik.
Perseteruan keduanya, kali ini kembali terjadi. Jasri menolak pemecatan 80 orang petugas Satgas pasar yang dilakukan Wali Kota.
Padahal, pemecatan puluhan petugas Satga pasar itu, sesuai SK Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, Nomor 79.A/ II.23/ KT/ 2021 tertanggal 30 Juni 2021 lalu.
Jasri menilai, langkah yang diambil di tengah kesulitan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, justru sangat keliru.
Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman, saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Juli 2021, menuturkan, langkah yang diambil Wali Kota ini justru tidak bijaksana.
“Saya menyesali perbuatan yang dilakukan oleh Wali Kota terhadap 80 orang petugas pasar yang sudah diangkat oleh mantan Wali Kota Burhan Abdurahman, mestinya kita harus mengedepankan sisi kemanusiaan,” katanya.
Apalagi, kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini, kata Jasri, sangat memengaruhi pendapatan warga.
Menurut Jasri, kebijakan yang diambil, harus mempertimbangkan kondisi dan pendapatan warga.
“Harus dibicarakan solusinya dari kita seperti apa, mereka ini kan dikontrak satu tahun, kenapa ini yang tidak dibicarakan,” ucapnya.
Ia bilang, keputusan pemecatan 80 orang petugas ini pun tidak pernah di diskusikan, padahal keputusan itu sejak 30 Juni 2021 lalu.
Bahkan, dirinya sendiri sudah menduga itu, dan baru diketahui dari pemberitaan media.
“Keputusannya tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya.
Jasri mengatakan, itu terjadi karena keduanya tidak pernah duduk bersama membicarakan solusinya.
“Jangan kita jadikan Covid sebagai alasan untuk tidak bisa bertemu,” kata Jasri.
Dia bilang, seharusnya pemerintah kota mempertimbangkan sisi kemanusiaan, karena dipecat dalam kondisi Covid, dari mana pendapatan mereka. Itu yang harus di pertimbangkan.
Menurutnya, langkah ini butuh diskusi sebelum keputusan diambil, karena Satgas pasar ini masa kerjanya hanya setahun.
Jika itu nanti tidak dibutuhkan setelah selesai masa kontrak kerja, maka bisa diambil kebijakan, apakah diperpanjang ataupun tidak. Dan bukan dalam perjalanan kemudian diberhentikan.
Meski pemerintah saat ini sedang melakukan penghematan anggaran akibat pendapatan menurun, semestinya bisa dilihat dari sisi kemanusiaan juga.
“Ini warga kita juga bukan warga lain,” singkatnya.
Jasri menyarankan, para anggota Satgas Pasar ini dapat ke DPRD untuk mempertanyakan sikap yang diambil Wali Kota, supaya bisa ada solusi.
Sebelumnya, Satgas pasar ini diangkat berdasarkan SK Wali Kota Ternate sebelumnya yakni Burhan Abdurrahman, Nomor 2/II.23/KT/2021 tentang Satuan Tugas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate.
Satgas Pelayanan Pasar melaksanakan tugas terhitung sejak Januari 2021 hingga Desember 2021, dengan anggaran dibebankan pada APBD 2021. Kemudian tiap tahunnya diperpanjang, jika sudah berakhir masa kerjanya.*