TERNATE, MALUT KAIDAH – Rumah mewah di Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Selasa 27 Juli 2021 siang tadi didobrak paksa oleh warga setempat.
Pasalnya, pasca meninggalnya mantan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurrahman, pada 4 Juli 2021, rumah mewah yang ditempati almarhum semasa hidupnya bersama istri, Rosdiana Abdurrahman, nampak sepi dan pintu rumah dalam kondisi terkunci.
Rosdiana Abdurrahman yang baru saja tiba dari Kota Makassar sekira pukul 13.16 WIT, bersama kerabat dan warga setempat langsung menuju ke rumah di Kelurahan Moya yang juga sekompleks dengan resto Grand Fatmah milik almarhum.
Kedatangan Rosdiana, untuk membuka paksa pintu rumah yang sebelumnya digembok keluarga almarhum suaminya. Langkahnya ini ikut dibantu warga sekitar yang bersimpati padanya.
Saat pintu rumah berhasil dibuka, terlihat sejumlah pejabat Pemerintah Kota Ternate dan beberapa ASN ikut datang menjenguk Rosdiana, yang saat itu dalam kondisi berduka.
Begitu masuk ke rumah, Rosdiana langsung masuk dan duduk di kursi ruang tengah, dan langsung menangis melihat foto mendiang suaminya yang terpasang di dinding.
Salah satu warga setempat mengatakan, mereka siap menjaga rumah tersebut. Karena itu, ia meminta Rosdiana tak perlu khawatir tinggal di situ.
“Kami masyarakat siap menjaga rumah ini. Keluarga almarhum jangan coba-coba sembarangan,” ucap salah satu warga yang enggan namanya dipublikasikan.
Rosdiana sendiri mengaku, belum bisa memberikan komentar terkait persoalan dirinya dengan keluarga mendiang suaminya.
“Nanti langsung sama kuasa hukum ya,” ucapnya dilansir dari cermat.
Sementara Kuasa Hukum keluarga almarhum Burhan, Muhammad Konoras yang dikonfirmasi menyatakan, dalam perspektif hukum dirinya belum mengetahui siapa yang berhak atas rumah tersebut. Namun pihak keluarga almarhum mengganggap rumah tersebut bukan harta bersama.
“Menurut saya, dia itu istri sah dari almarhum, dia masih berhak menempati rumah itu sebelum ada putusan Pengadilan yang mengatakan siapa yang berhak untuk rumah tersebut,” ucapnya.
Sebaliknya, jika pengadilan memutuskan rumah tersebut jatuh ke tangan keluarga almarhum Burhan, maka tindakan pembongkaran paksa pintu rumah bisa masuk ranah pidana.
“Kalau istri almarhum diputuskan pengadilan dia yang menguasai rumah itu, tidak masalah,” tandasnya.*