Senin, 25 November 2024

Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1443 H, PKB Ikut Keputusan Pemerintah Pusat

Ketua DPW PKB Malut, Jasri Usman (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Maluku Utara, Jasri Usman menginstruksikan, seluruh jajaran kepengurusan partai untuk melaksanakan shalat Idul Adha 1443 Hijriyah, sesuai dengan keputusan dari Pemerintah pusat.

Pasalnya, sesuai putusan Kementerian Agama RI pada hasil sidang isbat, bahwa Idul Adha 1443 H jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.

“Saya instruksikan seluruh jajaran PKB untuk laksanakan shalat Idul Adha sesuai keputusan Pemerintah pusat,” tegas Jasri melalui pesan WhatsAppnya, Senin, 04 Juli 2022.

Menurut Jasri, seluruh jajaran PKB harus tunduk dan taat terhadap keputusan Pemerintah pusat yang menetapkan shalat Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022.

“Jajaran dan simpatisan PKB wajib tunduk terhadap keputusan Pemerintah pusat,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Ternate ini beralasan, keputusan penetapan 10 Zulhijjah yang dilakukan pemerintah melalui Kementrian Agama itu, didasarkan pada hasil pemantauan hilal di sejumlah titik pada 34 provinsi, untuk kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat Kementrian Agama dengan melibatkan berbagai unsur.

Namun, sebelumnya Pemkot Ternate melalui rapat koordinasi dengan Kemenag Ternate, MUI, dan PHBI Ternate telah menetapkan pelaksanaan shalat Idul Adha 1443 Hijriyah, jatuh pada Sabtu, 09 Juli 2022. Bahkan tempat pelaksanaan shalat pun sudah ditentukan, yaitu di Stadion Gelora Kieraha Ternate.*