Senin, 25 November 2024

Komisi I DPRD Ternate Sebut Wawali Punya Kewenangan, Jika Wali Kota Berhalangan

Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman | Foto : Indotimur.com/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman menyayangkan, munculnya polemik mutasi salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang ramai diberitakan.

Persoalan surat persetujuan mutasi yang diteken Wakil Wali (Wawali) Kota Ternate, Jasri Usman dinyatakan tidak sah, sehingga surat mutasi mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto ke Halmahera Selatan (Halsel) pun dibatalkan.

“Kita sayangkan saja, tiba-tiba ada pernyataan pers dari pejabat Pemkot yang membahas masalah. Menurut saya justru masalahnya hanya sifatnya di internal di lingkungan Pemkot. Kalau berbicara mekanisme dan lain-lain nanti kita bakal meminta penjelasan secara langsung di saat rapat dengar pendapat bersama pada Selasa, 28 Juni 2022 besok,” kata Zainul, Senin, 27 Juni 2022.

Dalam Undang-undang ASN tentang kewenangan pembina kepegawaiaan tingkat Kabupaten/Kota itu, memang ada pada Bupati dan Wali Kota.

“Tetapi pertanyaannya kalau Wali Kota berhalangan bagaimana? Kan Wali Kota berhalangan tidak berarti kemudian kewenangan itu tidak jalan, sementara pelayanan administrasi kepada masyarakat termasuk ASN harus dilakukan. Ketika Wali Kota berhalangan ya proses administrasi tetap harus jalan,” jelas Zainul.

Dalam Undang-undang Nomor 23 ada isyarat, ketika Kepala daerah berhalangan sementara, maka Wakil Wali Kota otoritasnya bisa melaksanakan kewenangan Wali Kota.

“Maka Wakil Wali Kota otoritasnya yah bisa melaksanakan kewenangan Wali Kota,” pungkasnya.*