TERNATE, KAIDAH MALUT – Ratusan warga Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara, mendatangi Kantor Wali Kota Ternate dan melakukan aksi unjuk rasa, pada Kamis, 2 Juni 2022.
Warga mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Wali Kota Ternate, untuk secepatnya menyelesaikan kasus dugaan mafia tanah yang dilakukan BPN Kota Ternate.
Dimana dalam kasus tersebut, BPN diduga telah menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan, atas nama Andy Tjakra dengan luas lahan 9.900,33 meter persegi di Mangga Dua Utara.
Tokoh Masyarakat Mangga Dua Utara, Jamrud Wahab mengatakan, penerbitan sertifikat dinilai janggal lantaran posisi lahan berada di atas laut yang merupakan wilayah sepadan, dan itu seharusnya tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik.
“Kami kecewa dengan sikap Pemerintah yang tidak serius menyelesaikan masalah ini. Kami sudah tempati lokasi di atas air ini sejak tahun 2000 sampai saat ini,” kata Jamrud.
Menurut pengakuannya, pada tahun 2021 datang seseorang yang bernama Andy Tjakra bersama petugas dari BPN Kota Ternate, menyampaikan bahwa lautan di pesisir pantai lingkungan Parton tersebut, telah di terbitkan sertifikat hak milik sejak tahun 2003.
Padahal, permasalahan ini sudah cukup lama disuarakan oleh warga setempat, sejak masa Pemerintahan Almarhum Burhan Abdurrahman.
“Dan beliau sampaikan akan menyelesaikan masalah ini, dengan cara apapun baik dalam konteks hukum maupun kekeluargaan,” ucap Jamrud.
“Jadi semestinya, selain Kejati dan Wali Kota Ternate, kami juga mendesak pihak DPRD agar seriusi masalah mafia tanah di Mangga Dua,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan