TERNATE, KAIDAH MALUT – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Ternate akhirnya, memberikan izin bagi penjual pulsa telepon seluler keliling di Ternate.
Hal itu berdasarkan hasil rapat Dishub, Satpol PP, Lurah Santiong, Lurah Gamalama, Kepala Bappelitbangda dan belasan penjual pulsa di aula Kantor Bappelitbangda Kota Ternate, pukul 15.45 WIT, Kamis, 19 Mei 2022.
Dalam pertemuan tersebut, telah disepakati bahwa penjual pulsa bisa berjualan di dua titik, yakni kawasan belakang Benteng Oranje di Kelurahan Santiong dan depan kawasan Skate Park, Kelurahan Gamalama.
Meski telah diizinkan, namun jumlah pedagang pulsa di dua lokasi tersebut dibatasi.
“Terdapat kesepakatan antara para pedagang dan pihak Pemerintah, bahwa yang boleh berdagang jual pulsa di lokasi Kelurahan Santiong tepatnya di belakang Bentang Oranje hanya bisa 5 pedagang, dan untuk di lokasi depan Skate Park hanya boleh 7 pedagang. Mereka juga akan diawasi oleh pihak Satpol PP Kota Ternate, bersama Dinas Perhubungan Kota Ternate,” jelas Fhandi Mahmud, Kepala Satpol PP Kota Ternate.
Dengan begitu, Fhandy juga menyebutkan, penjual pulsa bisa melakukan aktivitasnya, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama Pemkot Ternate.
“Kalau diatur jumlah pedagangnya kan kelihatannya juga rapi dan tertata. Jadi tidak ada lagi yang jualan pakai mobil dan parkir dipinggir jalan. Karena itu juga mengganggu arus lalu lintas dan pengguna jalan lainnya,” pungkas Fhandy.*

Tinggalkan Balasan