TERNATE, KAIDAH MALUT – Satpol PP Kota Ternate menertibkan bangunan liar serta menghentikan aktivitas perbengkelan, di lokasi kediaman rumah dinas Wali Kota Ternate yang terletak di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, Maluku Utara, Rabu, 18 Mei 2022.
Hal itu dilakukan lantaran bangunan dan usaha bengkel milik Ahmad Assagaf itu, telah menyalahi aturan Perda Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yaitu Pasal 7 ayat 2 huruf D dan Pasal 20 ayat 1.
“Pukul 16.00 WIT anggota Satpol PP yang dipimpin oleh Kabid SDA Bapak Djiko Taman telah memberikan surat teguran tertulis, kepada Bapak Ahmad Assagaf selaku pemilik bengkel yang melakukan aktifitas perbengkelannya, didalam lokasi kediaman Wali Kota,” kata Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud.
Dalam surat teguran itu, Fhandy menegaskan, agar pemilik usaha bengkel segera menghentikan aktivitas perbengkelan dan memindahkan seluruh aset milik bengkel tersebut.
“Setelah dapat teguran itu, pemilik bengkel tersebut langsung menghentikan aktivitas perbengkelannya, dan berjanji akan segera memindahkan aset serta alat-alat perbengkelannya itu,” pungkas Fhandy.*